PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka korporasi PT Berlian Mitra Inti (BMI) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mandek. Hingga kini, tersangka yang mewakili perusahaan belum diserahkan ke kejaksaan, padahal berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara ini sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau sejak tahun 2020 silam. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan pada Desember 2021 yang harus diikuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap Ii ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik rencananya melakukan proses tahap II pada 27 Januari 2022. Namun upaya itu batal dilakukan karena Direktur PT BMI, Charles, yang mewakili tersangka korporasi mengundurkan diri dari PT BMI. Setelah berbulan-bulan, penyidik tak kunjung melakukan tahap II kasus kejahatan lingkungan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, tak menampik soal belum dilakukannya proses tahap II perkara ini. Menurutnya, ada dinamika yang terjadi terkait dengan kelanjutan proses kasus ini karena pengunduran diri Charles.
"Ketika itu ada permintaan (dari JPU) menghadirkan Charles sebagai perwakilan perusahaan. Ternyata Charles sudah mengundurkan diri, sudah mundur dari perusahaan," kata Ferry, Senin (2/1/2023).
Ferry menyebut, pihaknya sudah melakukan permintaan kepada kementerian terkait mengenai data terbaru siapa direktur baru PT BMI.
"Kemudian ada permintaan gelar perkara di Mabes, sempat berkas perkara kita limpahkan ke Mabes Polri, tapi dikembalikan lagi untuk kita sendiri yang menyerahkan kepada kejaksaan," terang Ferry.
Ferry mengakui, ada hambatan untuk kelanjutan perkara karhutla ini. "Hambatan sebenarnya kita dalam penyerahan perwakilan perusahaan yang mewakili perusahaan, karena memang kasusnya korporasi, permintaan JPU tetap untuk menyerahkan Charles. Sampai dengan hari ini kita belum bisa menemukan Charles," beber dia.
Kendati begitu, Ferry menyatakan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan jaksa untuk meminta supaya perubahan terhadap yang bisa mewakili perusahaan. "Ini masih kita diskusikan terus dengan JPU, kira-kira siapa yang bisa ditunjuk selain Charles supaya bisa tahap II," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, lahan PT BMI yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terbakar seluar 94 hektare pada Maret 2020 lalu. Kebakaran terjadi di sejumlah blok. Lokasinya berada di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis.
Atas kondisi itu, petugas menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak terhadap kebakaran lahan tersebut. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Diantaranya saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kajaksaan atau tahap I.
Hasilnya, dinyatakan belum lengkap atau P-19. Sehingga, berkas PT BMI dikembalikan Korps Adhyaksa ke penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Salah satu di antaranya penyidik diminta melakukan pemeriksaan saksi ahli tambahan.
Setelah rampung, berkas PT BMI kembali dilimpahkan ke Kejaksaan. Akhirnya berkas baru dinyatakan lengkap pada tanggal Desember 2021 lalu. Proses tahap II, sempat diagendakan beberapa kali. Namun, kegiatan tahap II urung dilaksanakan.
Dalam kasus ini, diduga ada unsur kesengajaan sehingga lahan perusahaan itu terbakar. Penilaian ini dari sarana dan prasarana pencegahan Karhutla di lokasi, lantaran tidak terdapat menara api serta alat pemadam.
Selama penyidikan berlangsung, penyidik juga tidak menemukan ada izin usaha perkebunan (IUP) PTBMI di areal terbakar. Sehingga aktivitas di sana disinyalir ilegal. Hal ini, setelah penyidik melakukan pengecekan ke Dinas Perkebunan Riau.
Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat 1 juncto Pasal 116 ayat 1 juncto Pasal 118 ayat 1 juncto Pasal 119.