PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menentang keras terkait pernyataan Gubernur Riau Syamsuar yang mengancam akan memberi sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki orientasi seksual non-hetero atau Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT).
LBH Pekanbaru menyebut apa yang dilakukan orang nomor 1 di Provinsi Riau tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebagai pejabat publik, Syamsuar telah melanggar asas perlindungan terhadap Hak Azasi Manusia dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," jelas pengacara publik LBH Pekanbaru, Wira Ananda Manalu, Senin (2/1/2023).
Baca: Dampaknya Ngeri, Gubri: Jangan Coba-coba Jadi LGBT
Ancaman sanski yang dilontarkan Syamsuar ini dinilai LBH tidak tepat karena mengurusi ranah private ASN Pemprov Riau. Pernyataan Syamsuar pun dinilai abuse of power karena menggunakan kekuasannya untuk memberikan sanksi atas sebuah hal yang tidak termasuk sebagai pelanggaran kode etik ASN.
"Tidak semestinya Syamsuar mengeluarkan kebijakan yang kontraproduktif seperti itu. Syamsuar telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan gagal menciptakan pemerintahan yang inklusif dan berpotensi melahirkan konflik baru di tengah masyarakat," cakapnya.
Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut dinilai telah melanggar Pasal 26 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi ke dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights.
Baca: Gubernur: Beritahu Saya Kalau ada Pegawai Pemprov Riau yang LGBT
“Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun. Dalam hal ini hukum harus melarang diskriminasi apapun, dan menjamin perlindungan yang sama dan efektif bagi semua orang terhadap diskriminasi atas dasar apapun seperti ras, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal-usul Kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran, atau status lain," ungkapnya.
Untuk menanggapi pernyataan Syamsuar, LBH Pekanbaru membuka posko pengaduan dikrimininasi orientasi seksual dan identitas gender yang dialami ASN Pemerintah Provinsi Riau, sebagai bentuk perlindungan dan memastikan penghormatan akan Hak Asasi Manusia
Tidak hanya itu, LBH Pekanbaru juga membuka ruang dan pendampingan hukum kepada masyarakat serta ASN Provinsi Riau untuk melakukan upaya hukum.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |