PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 sudah diperpanjang selama tiga terhitung sejak 31 Desember 2022 sampai tanggal 2 Januari. Namun, masih ada desa yang belum memenuhi kuota atau minim pendaftar.
"Alhamdulillah dari 12 Kabupaten/Kota se- Riau pada masa perpanjangan pendaftaran pertama, telah terpenuhi kebutuhan minimal di 11 daerah untuk bisa lanjut ke tahapan selanjutnya. Masih terdapat 1 daerah lagi yang harus menempuh perpanjangan kedua yakni KPU Bengkalis," kata Ketua Divisi SDM KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, Selasa (03/01/2023).
Lanjut Nugroho, di Bengkalis masih terdapat 4 desa yang kurang dari 1x kebutuhan anggota PPS. Sesuai pedoman teknis KPU RI nomor 534 Tahun 2022 tentang seleksi badan adhoc KPU, maka jika terdapat pendaftar anggota PPS yang kurang 1x kebutuhan, setelah perpanjangan pertama, maka KPU Kabupaten/Kota dapat memperpanjang pendaftaran lagi selama 3 hari.
"Adapun 4 desa yang masih perpanjangan pendaftaran anggota PPS di Bengkalis adalah Pambang Pesisir, Kualo Penaso, Pematang Obo dan Buluh Manis," kata Nugi, sapaan Nugroho.
Masih kata Nugi, untuk pendaftaran perpanjangan kedua di 4 desa itu dibuka sejak 3 sampai dengan 5 Januari 2023. Sedangkan bagi daerah yang telah memenuhi kebutuhan minimal, dapat melanjutkan lagi di tahapan selanjutnya.
"Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi," kata dia.
Sebelumnya, KPU Provinsi Riau merilis, sebanyak 376 dari 1.860 desa dan kelurahan di 12 KPU kabupaten kota di Riau diperpanjang masa penerimaan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perpanjangan itu dilakukan di semua KPU kabupaten/kota selama tiga hari terhitung sejak 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023.
Menurut Nugroho, dari data yang dilaporkan ke provinsi bervariasi. Misalnya, di Bengkalis dari 155 kelurahan/desa, ada 75 kelurahan/desa yang harus diperpanjang. Hampir di semua kecamatan atau 11 kecamatan yang ada di Bengkalis diperpanjang.
Sedangkan di Indragiri Hulu ada di 12 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada. Yaitu di 43 desa/kelurahan dari 194 desa/kelurahan yang harus diperpanjang. Begitu juga di Kota Pekanbaru, dari 83 kelurahan, perpanjangan ada di 27 kelurahan atau di 10 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada.
"Kami mengimbau kepada masyarakat dalam waktu 3 hari ini untuk ikut berpartisipasi terlibat dalam Pemilu 2024. Salah satunya dengan menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat desa/kelurahan dengan menjadi anggota PPS," kata Nugroho.