Ilustrasi Tumpukan sampah di salah satu sudut Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau masih melakukan penyidikan kasus kelalaian pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kota Pekanbaru. Mantan Kepala DLHK, Agus Pramono masih menyandang status tersangka.
Kasus ini mulai diusut ketika Kota Pekanbaru dihiasi tumpukan sampah di berbagai titik sejak akhir tahun 2020 hingga awal 2021. DLHK Pekanbaru beralasan ini terjadi karena keterlambatan lelang perusahaan pengangkut sampah.
Pengusutannya mulai terkuak ketika Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi turun tangan membersihkan tumpukan sampah di sejumlah titik di Pekanbaru. Penyidik meminta keterangan para saksi, baik dari kalangan masyarakat, saksi ahli lingkungan hidup, saksi ahli pidana, ahli tata negara, ahli baku mutu lingkungan serta saksi lainnya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 15 Januari 2021. Penyidik menyatakan menemukan dua alat bukti terjadinya tindak pidana.
Selanjutnya pada 30 April 2021, penyidik mengumumkan dua tersangka, Agus Pramono dan mantan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah di DLHK Pekanbaru, Aidil Putra. Akibat kasus ini, keduanya diberhentikan dari jabatannya oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus.
Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan. Atas SPDP itu, telah ditunjuk sejumlah Jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan menelah berkas perkara.
Namun penyidik tak kunjung melakukan tahap I berupa pengiriman berkas perkara ke kejaksaan. Jaksa kemudian melayangkan P-17 untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan.
Tidak hanya sekali, P-17 itu sudah dikirimkan sebanyak 2 kali. Tak mengindahkan permintaan tersebut, Jaksa akhirnya mengembalikan SPDP ke penyidik. Hampir dua tahun, tidak ada kejelasan penanganan kasus dan status kedua tersangka "digantung".
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Dermawan mengatakan hingga kini Agus Oramono dan Adil Putra masih berstatus tersangka. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan keterangan ahli untuk membuat terang kasus tersebut karena berkaitan dengan pasal yang disangkakan.
Sebelumnya, Agus Pramono dan Adil Putra dijerat dengan Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 40 ayat (1) ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta sedangkan Pasal 41 ayat (1) ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Memang seharusnya Desember (2022) kemarin ini sudah selesai karena komunikasi dengan ahli. Karena ada satu perbedaan unsur pasal terkait pengelolaan (sampah) tadi," ujar Asep, Selasa (3/1/2023).
Asep mengatakan, pasal tersebut belum pernah digunakan sejak diundangkan pada tahun 2008. "Karena memang menurut (pihak) Lingkungan Hidup juga pada tahun 2008, semenjak diundangkan, belum pernah ada menggunakan pasal itu," tutur Asep.
Pihaknya menargetkan dalam waktu dekat, sudah didapatkan keterangan dari ahli tersebut. Dengan begitu, pihaknya dapat mengambil kesimpulan terkait kelanjutan penanganan perkara.
"Karena kami berkomunikasi dengan satu ahli lagi. Kemarin sudah berkomunikasi, mudah bulan Januari sudah berikan jawaban," pungkas Asep.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Hukum, Kota Pekanbaru |