Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa, diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Perusahaan ini merupakan rekanan proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan.
Diketahui, proyek ini dikerjakan berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.
Ternyata perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirmya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.
Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Ditemukan adanya penyimpangan dan penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk rekanan proyek.
Ajira Miazawa diperiksa pada Kamis (5/1/2023). "(Rekanan) Sudah (diperiksa), kemarin (Kamis, red) " ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat (6/1/2023).
Pada proses penyidikan, 10 saksi telah dipanggil, di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia. Mereka adalah Aparatur Sipil negara (ASN) di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Pemeriksaa juga dilakukan pada sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas proyek. "Minggu ini lanjutan (pemeriksaan saksi) yang belum selesai minggu lalu," tutur Rizky.
Ketika proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kepala DinaaPUPR-PKPP Provinsi Riau ketika itu. Saat ini, dia menjabat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Riau.
Dalan pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.
Diberitakan sebelunya, Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan dibangun pada abad ke-18 tepat tahun 1762, sehingga merupakan masjid tertua di Pekanbaru. Masjid yang terletak di Jalan Senapelan Kecamatan Senapelan ini memiliki arsitektur tradisional.
Masjid yang juga merupakan bukti Kerajaan Siak Sri Indrapura pernah bertahta di Pekanbaru (Senapelan) yaitu di masa Sultan Abdul Jalil Alamuddin Syah sebagai Sultan Siak ke-4 dan diteruskan pada masa Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah sebagai Sultan Siak ke-5.
Di sebelah kanan masjid kini masih terdapat makam para sultan, panglima, dan keluarga besarnya. Kawasan makam raja ini bagian dari cagar budaya.
Sebenarnya, Masjid Raya Pekanbaru juga bagian dari kesatuan cagar budaya itu sendiri. Kini, bangunan utama masjid telah dirobohkan. Banyak masyarakat kecewa karena bentuk masjid yang sekarang tak lagi merupakan bangunan sedia kala.
Dugaan korupsi masjid bersejarah ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu, Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikam karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |