PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017 di Kabupaten Bengkalis. Jaksa penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) sedang pengumpulan bahan dan keterangan dari para pihak terkait.
Pada proses penyelidikan ini, jaksa penyelidik telah mengundang lebih 10 orang untuk diklarifikasi. Upaya ini untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang dianggap atau diduga sebagai tindakan pidana.
"Masih lid (penyelidikan, red). Sudah lebih dari 10 orang diklarifikasi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Jumat (6/1/2023).
Informasi diperoleh, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah dimintai keterangan.
"Rata-rata kepala desa (yang telah diklarifikasi)," ungkap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dugaan korupsi ADD dan DD di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2017 ini sebelumnya dilaporkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) ke Kejaksaan Agung RI, Kamis (23/6/2022). Kemudian penanganan perkara dilimpahkan ke Kejati Riau.
Laporan pertama terkait dugaan penyalahgunaan ADD Tahun Anggaran 2017 senilai Rp65.386.230.012 Tahap IV. Dana bersumber dari APBD yang diambil dari belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Dana Alokasi Pemerintah Pusat ditambah alokasi dari Dana Bagi Hasil (DBH).
Laporan kedua, DD di 32 desa yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan tahun 2017 senilai Rp94.175.650.874. Dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |