

![]() |
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/Net
|
(CAKAPLAH) - Penarikan laporan atau aduan yang disampaikan Hasnaeni Moein atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, berupa dugaan tindak asusila telah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menerangkan, surat penarikan laporan yang disampaikan kuasa hukum Hasnaeni Moein atau diberi julukan Wanita Emas pada Rabu (4/1), telah dibacanya.
"Kami terima pencabutan tadi siang ini," ujar Heddy kepada wartawan pada Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan, laporan yang telah diminta untuk ditarik oleh sang pengadu, sesuai ketentuan yang berlaku, maka tidak akan ditindaklanjuti oleh DKPP RI.
"DKPP tidak bisa menyidangkan karena aduannya dicabut," demikian Heddy menambahkan.
Terkait perkara ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu yang gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 karena tak lolos tahapan pendaftaran di KPU RI.










































01
02
03
04
05


















