Ilustrasi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Nama-nama kandidat calon Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) sudah mencuat. Namun, jadwal pasti Akhir Masa Jabatan (AMJ) dua pimpinan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum pasti.
Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim menyebut masih ada silang pendapat terkait ujung masa jabatan Gubri dan Wakil Gubri.
"Kami secara pasti belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Masih ada silang sengketa pendapat. Ada yang bilang Februari ada yang Desember," kata Eddy Yatim, Sabtu (7/1/2023).
Ia menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan keterangan resmi terkait masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia menyebut, pemilihan serentak yang dimulai pada Bulan Februari bisa saja menjadi pertimbangan.
"Secara resmi Komisi I belum mendapat informasi soal itu. Nanti kami akan minta ke KPU lah ya soal ini. Kemudian juga Kementrian," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan menilai masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya tetap dijalankan 5 tahun penuh. Ia mengatakan, aturan terkait pemendekan jabatan sampai saat ini belum ada.
"Gubernur kan sebenarnya aturannya kalau dilantik 2019, habisnya 2024. Kalau dipercepat, tentu harus ada aturannya yang mengatur itu," ungkap Mardianto.
Merunut dari tanggal pelantikan, 20 Februari 2019 seharusnya Syam-Edy tetap menjabat sampai 20 Februari 2024. Ia menyebut, seandainya pun masa jabatannya diperpendek, hak keduanya sebagai Gub dan Wagub harus ditunaikan sesuai sumpah yang sudah mereka ambil.
"Haknya selama lima tahun tetap dijamin, ada yang usul digaji tetap dibayar, apakah bisa seperti itu, kita serahkan ke kementerian," kata Mardianto.
Sementara itu, diketahui tahun 2024 akan menjadi tahun Pemilihan Serentak. Pada tanggal 14 Februari 2024 akan dilangsungkan pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD sementara pada 17 November 2024 akan dilangsungkan Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |