JAKARTA (CAKAPLAH) - Komisi VIII DPR akan segera menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 19 Januari 2023 mendatang.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi berharap, baik BPIH maupun Bipih dapat ditetapkan pada 10 Februari 2023 mendatang.
"Pembahasan akan dimulai tanggal 19 Januari 2023. Harapan kami 10 Februari 2023 sudah ditetapkan," kata Ashabul, Senin (9/1/2023).
Dirinya ikut bersyukur atas terus bertambahnya kuota Indonesia dari 100.051 menjadi 221.000 tahun 2023. Menurutnya hal ini dapat sedikit memperpendek masa panjang antrean haji di Indonesia.
"Tentu bertambahnya kuota ini tidak terlepas dari upaya pemerintah yang melakukan loby dan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Apresiasi kami sampaikan ke Gus Yaqut selaku Menteri Agama dan Mas Hilman Dirjen Haji dan Umrah," ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat Indonesia khususnya yang akan berangkat tahun ini agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Terlebih terus menjaga kesehatan dan berharap semoga mereka dapat mengikuti ibadah haji di tahun ini.
"Catatan pentingnya, semoga pelayanan haji tahun 2023 bisa sebaik tahun 2022 lalu, bahkan kalau harus lebih baik,"tuturnya.
Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerima kuota haji 1444H/2023M dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 221.000 orang dimana terdiri dari 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Sisanya untuk kuota petugas 4.200 dan tanpa batasan usia.
Sementara, pada enam tahun sebelumnya, kuota haji reguler Indonesia mencapai 155.200 (2015 dan 2016), 204.000 (2017 dan 2018), 214.000 (2019), serta 100.051 (2022).
Editor | : | Jef Syahrul |
Sumber | : | okezone.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |