Ilustrasi.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Mantan Kepala Seksi Pengukuhan dan Tenurial kawasan hutan wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Mulya Pradata, mengungkapkan hingga saat ini tidak ada daerah yang telah dikukuhkan oleh KLHK menjadi kawasan hutan di Provinsi Riau. Termasuk daerah yang menjadi perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Mulya Pradata adalah saksi ahli kehutanan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT. Duta Palma Group/Darmex Group.
"Secara keseluruhan belum, bahkan sekarang masih berproses untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan," ujar Mulya Pradata yang kini menjabat sebagai Kepala seksi Dokumentasi KLHK, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/1/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk penetapan suatu daerah menjadi kawasan hutan setidaknya terdapat empat proses yang harus dilalui yakni penunjukan, penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan.
Namun sejauh ini, dikatakannya tidak satupun daerah yang proses penetapan kawasan hutannya di Provinsi Riau dinyatakan telah selesai.
"Berdasarkan undang-undang nomor 41 tentang pengukuhan kawasan hutan, ada empat proses yang harus dilalui untuk penetapan suatu daerah kawasan hutan. Secara keseluruhan di Provinsi itu (Riau) memang belum, belum selesai penetapan kawasan hutannya karena masih berproses," tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Juniver Girsang selaku kuasa hukum dari terdakwa Surya Darmadi mengatakan, dakwaan JPU yang menyebutkan PT Duta Palma Group telah melakukan alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit pada kasus tersebut adalah keliru.
"Dengan demikian terbukti dakwaan JPU yang menyatakan ada kawasan hutan di daerah Riau yang kini menjadi kebun kelapa sawit Duta Palma Group, tidak bisa diminta pertanggungjawaban dan merupakan dakwaan yang tidak akurat dan sangat merugikan terdakwa," kata Juniver.
Selain itu, dirinya menegaskan, atas kesaksian tersebut, maka dapat dipastikan tidak ada kerugian negara yang terjadi akibat dari perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Kabupaten Inhu.
"Dengan tidak adanya kawasan hutan di Provinsi Riau, khususnya di atas kebun kelapa sawit Duta Palma. Maka tidak ada kerugian negara yang diakibatkan dari penguasaan lahan tersebut, maka klien saya mendapatkan lahan tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 sudah tepat," tegasnya.
Sebelumnya JPU pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara dalam dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hingga triliunan rupiah.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).
“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannya itu, kata jaksa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.