

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tahapan Pemilu 2024 saat ini masuk ke verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal mengatakan, sejumlah Balon anggota DPD RI dapil Riau sudah menyerahkan dukungan minimalnya kepada KPU Riau. Dukungan minimal setiap calon sebanyak 2000 dukungan atau KTP.
"Bawaslu akan terus mengawasi tahapan penyerahan dukungan minimal ini," kata Alnofrizal, Selasa (10/1/2023).
Lanjut Alnofrizal, Bawaslu Riau akan memastikan bahwa tidak ada pendukung dari pihak yang dilarang memberikan dukungan, misalnya aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
"Kemudian, pendukung yang belum cukup umur alias usia 17 tahun, kecuali jika yang bersangkutan sudah kawin," kata Alnofrizal.
Selain itu, Bawaslu Riau memastikan tidak ada dukungan ganda dari masing-masing Balon Anggota DPD RI. Kemudian tidak ada dukungan dari domisili luar Riau.
"Terakhir, pencatutan dukungan oleh pihak bakal calon," kata dia.
Lanjut dia, untuk nomor 5, Bawaslu mengajak masyarakat untuk mengecek sendiri apakah namanya dicatut sebagai pendukung salah satu bakal calon DPD RI dapil Riau, atau tidak.
"Caranya cek di link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung," kata dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau Joni Suhaidi mengatakan, Vermin ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Prosesnya, penyelenggara pemilu itu mengelompokkan berdasarkan kabupaten/kota masing-masing.
Ia menjelaskan, tahapannya berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023.
Setelah menyelesaikan perbaikan, maka akan diserahkan lagi ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi administrasi lagi.
"Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Joni, Sabtu (7/1/2023).
Joni menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.
"Kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan, kalau berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka akan kami kurangi 50 suara dukungan," kata Joni.











































01
02
03
04
05


















