
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Riau Dapil Pelalawan - Siak dari Fraksi Golkar, Sewitri tidak bakal maju dengan perahu Golkar pada Pemilu 2024. Ia saat ini sudah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPD RI.
Berpindah jalurnya anak dari mantan Bupati Pelalawan HM Haris ini, tentunya sedikit mengurangi kekuatan Golkar untuk mengisi slot di Dapil Pelalawan - Siak pada Pileg 2024.
Namun, Wakil Ketua DPD I Golkar Riau, Ikhsan mengaku bahwa pihaknya akan menempatkan caleg - caleg potensial lain yang akan menggantikan Sewitri untuk bertarung pada Pileg 2024.
"Insya Allah, kita sudah menyiapkan kader-kader yang bisa mengantikan posisi Bu Sewitri jika beliau maju di DPD," kata Ikhsan, Selasa (10/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, update bakal calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Riau mencapai 41 orang. Sejumlah tokoh politik dan mantan Ketua DPRD Riau ikut mendaftar.
Beberapa nama yang tak asing di kancah politik Provinsi Riau adalah Lampita Pakpahan yang saat ini merupakan Anggota DPRD Riau dari Partai Gerindra. Kemudian ada Sewitri yang juga saat ini merupakan Anggota DPRD Riau dari Partai Golkar.
Selain itu masih banyak lagi nama-nama yang sejak lama berkecimpung di dunia politik, juga ikut mendaftar untuk DPD RI, salah satunya Dr Chaidir. Chaidir merupakan Ketua DPRD Provinsi Riau periode 1999-2004 dan Periode 2004-2008.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir dikonfirmasi membenarkan adanya mantan Ketua DPRD Riau ikut mendaftar sebagai anggota DPD RI. Nama lain ada T Rusli Ahmad, Ketua PW Nahdlatul Ulama Riau yang juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Riau.
Selain nama tokoh-tokoh itu, beberapa nama incumbent atau anggota DPD RI yang aktif saat ini kembali ikut mendaftar yaitu Misharti dan Edwin Pratama Putra.
"Finalnya ada 41 nama bakal calon perseorangan DPD yang statusnya kami terima," ujar Ilham Muhammad Yasir.
Sesuai jadwal serentak secara nasional, pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023, KPU Provinsi Riau akan melalukan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen-dokumen dukungan tersebut.
Jika hasilnya ada yang kurang dari jumlah syarat minimal dukungan dan sebaran di 50 persen kabupaten/kota dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau akan diberikan kesempatan para bacalon untuk melakukan perbaikan pada 16 sampai 22 Januari 2023.










































01
02
03
04
05




