PEKANBARU (CAKAPLAH) - DPD PDI Perjuangan Riau memboyong sejumlah kadernya untuk menghadiri rangkaian HUT ke-50 PDI P yang langsung dipimpin oleh Ketum PDI P, Megawati Soekarno Putri di Jakarta.
Menariknya, dari sejumlah rombongan kader PDI P Riau, turut hadir di acara tersebut, Bupati Bengkalis Kasmarni, dan sang suaminya yang merupakan mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
Tak tanggung tanggung, keduanya terlihat mengenakan pakaian serba merah, yang merupakan ciri khas dan warna kebanggaan PDI P. Di salah satu foto yang tersebar, Amril Mukminin sempat berfoto dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Dikonfirmasi apakah keduanya memang sudah resmi bergabung ke PDI P, Ketua DPD PDI P Riau, Zukri Misran hanya menjawab dengan kode.
"Biarkan foto saja yang bicara," kata Zukri kepada CAKAPLAH.com, Rabu (11/1/2023).
Untuk diketahui, Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, bebas bersyarat, September 2022 lalu. Amril keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru setelah menjalani kurungan pidana selama 4 tahun penjara.
Kendati telah bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024.
Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021, bahwa hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik dicabut selama 3 tahun terhitung sejak Amril selesai menjalani pidana penjara.
Amril merupakan narapidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis, Riau. Ia terbukti secara bertahap menerima uang dari PT Citra Gading Asritama (CGA).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pada Tahun 2020.
Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kemudian Mahkamah Agung (MA) memutuskan hukuman Amril menjadi 4 tahun dan denda 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau
Sementara itu, sang istri, Kasmarni, lada tahun 2020 silam, mengikuti kontestan Pemilihan umum Bupati Bengkalis 2020 bersama pasangannya yaitu H.Bagus Santoso yang diusung 5 Partai yaitu Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.
Pasangan ini pun berhasil unggul dari tiga pasangan lainnya, dan saat ini memimpin Bengkalis hingga 2024 mendatang.