PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pekanbaru yang saat ini memegang Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP sudah bisa segera mencetak KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru yakni di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Rabu (11/1/2023). Ia mengatakan masyarakat tidak perlu mendaftar online dan bisa langsung datang ke MPP Dukcapil dengan membawa surat keterangan.
"Jadi warga yang memegang Surat Keterangan kemarin silahkan datang langsung ke Disdukcapil untuk melakukan penggantian KTP, lapor saja ke petugas pelayanan kami," ujar Irma, Rabu (11/1/2023).
Dikatakan Irma, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, Surat Keterangan hanya berlaku terhitung tanggal 6 Desember 2002 hingga 5 Januari lalu.
Dalam kurun waktu itu menurut Irma, Disdukcapil Kota Pekanbaru sendiri diperkirakan sudah menerbitkan sekitar 4.000 Surat Keterangan.
"Untuk masa berlakunya Surat Keterangan itu ya hanya sampai tanggal 5 Januari kemarin. Surat Keterangan yang sudah diterbitkan kalau ditotal lebih dari 4 ribuan. Karena kan proses pencetakan Surat Keterangan itu tinggal diprint dan bisa banyak diterbitkan," cakapnya.
Lebih jauh, meski memastikan untuk saat ini persediaan blanko KTP sudah mencukupi, namun untuk pencetakan KTP pihak Disdukcapil hanya membatasi maksimal 400 per hari. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan mesin pencetak KTP, personel dan juga jam kerja pelayanan.
Irma juga membenarkan bila dua hari belakangan kantor MPP Dukcapil cukup ramai dikunjungi masyarakat pada waktu pagi, sementara menjelang siang sudah mulai berkurang.
"Tapi kalau ada yang datang mau mencetak KTP siang dan jam pelayanan masih ada, serta kuota masih tersisa kami sudah arahkan kepada anggota untuk melayani warga bersangkutan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |