Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih akan melanjutkan program stimulus atau pemberian diskon untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) di tahun 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Alek Kurniawan Rabu (11/1/2023). Ia mengatakan untuk besaran stimulus yang bakal diberikan juga masih sama dengan tahun 2022 lalu.
"Untuk program stimulus ini kita masih lanjutkan seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Alek, Rabu (11/1/2023).
Disampaikan Alek, adapun untuk besaran stimulus tersebut seperti untuk nilai PBB Rp100 ribu ke bawah diberikan diskon 100 persen atau gratis.
Kemudian PBB Rp100 ribu hingga Rp500 ribu diberi diskon 50 persen dan yang ketiga PBB lebih dari Rp500 ribu sampai Rp2 juta dapat diskon 25 persen.
"Sementara untuk besaran pajak terutang PBB lebih dari Rp2 juta ditetapkan sebesar 0 persen," sebutnya.
Tak hanya itu saja, lanjut Alek, saat ini pihaknya juga masih memberikan stimulus pengurangan pajak sebesar 50 persen bagi masyarakat dalam pengurusan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Untuk diskon 50 persen ini masih tetap berlaku hingga saat ini. Karena memang untuk peraturannya belum dicabut," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |