Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) fakir miskin dan anak cacat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019.
"Alhamudlillah sudah keluar hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Rabu (11/1/2023).
Rizky mengatakan, dari hasil audit itu ditemukan adanya kerugian keuangan negara. Namun berapa jumlahnya, dia belum mau mengungkapkan karena masih menunggu petunjuk dari pimpinan.
"Tapi kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, dari keluarnya hasil audit dari BPKP. (Pastinya) Nilai kerugian ada, jumlah ada," tutur Rizky.
Rizky, menyebut pihaknya masih memastikan lagi, apakah ada pihak-pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pasalnya, sejak penanganan perkara ini telah banyak pihak yang dimintai keterangan.
"Banyak pihak terkait yang memang sudah kita periksa, yang ada kaitannya dengan munculnya nilai kerugian keuangan negara. Melibatkan 14 kecamatan di Kabupaten Siak," jelas Rizky.
Rizky meminta masyarakat bersabar menunggu, siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi mohon waktu pada masyarakat untuk bisa menunggu hasil tunjuk pimpinan, bagaimana nanti perkara ini penyelesaiannya," ucap Rizky.
Rizky menegaskan sejak awal menjabat Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, dirinya sudah bertekad menuntaskan perkara ini. "Dari awal, saya sudah berjanji akan membuka proses penyidikan perkara bansos ini secara terang benderang," kata Rizky.
Diketahui, penanganan perkara ditingkankan dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-
09/L.4/Fd.1/09/2020 yang ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu.
Selama proses penyidikan, jaksa penyidik sudah memeriksa lebih 900 orang saksi untuk membuat terang kasus ini. Pemeriksaan selain dilakukan di Kejati Riau, tim turun langsung ke Kabupaten Siak untuk meminta keterangan penerima dana.
Saat proses penyelidikan pada 2020, awalnya ada 15 item bantuan yang diusut Korp Adhyaksa Riau tapi akhirnya kasus mengerucut pada dugaan korupsi dana bansos untuk fakir miskin dan anak cacat.
Adapun 15 item dana bansos yang diberikan pada masyarakat oleh Pemkab Siak pada tahun anggaran 2014-2019 yakni, pertama adalah bansos bagi rumah tangga miskin. Bantuan ini diterima oleh 700 sampai 1000 orang penerima per tahun.
Kedua bansos untuk penyandang cacat, ketiga bansos untuk fakir miskin, keempat bansos untuk yatim piatu, kelima bansos untuk suku terasing, keenam bansos untuk mahasiswa PTIQ dan IIQ.
Ketujuh bansos untuk mahasiswa luar negeri, kedelapan bansos untuk rombongan belajar, kesembilan bansos untuk beasiswa S1, kesepuluh bansos untuk beasiswa S2, kesebelas bansos untuk beasiswa D3.
Keduabelas, bansos untuk beasiswa S1 akhir/skripsi, ketigabelas bansos untuk beasiswa S2 akhir/tesis, keempatbelas bansos untuk beasiswa D3 akhir, dan terakhir bansos untuk karya ilmiah.
Untuk mengungkap kasus ini, di antara saksi yang sudah diperiksa jaksa penyidik adalah Yan Prana Jaya selaku Kepala BPKAD dan Bappeda Siak, Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak, Hendrisan, mantan Kadisdik Siak, Kadri Yafis, mantan Kadisos Siak, dan Nurmansyah.
Pemeriksaan juga dilakukan pada tiga orang dekat Gubernur Riau, H Syamsuar yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil Amri. Indra merupakan anggota legislator Siak, sekaligus mantan Ketua KNPI dan Karang Taruna Siak.
Jaksa penyidik Pidsus juga memintai keterangan Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau, Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 camat periode 2014-2016, ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |