ROHUL (CAKAPLAH) -- Kejaksaan Negeri Rokan Hulu menyita aset berupa tanah perkebunan dan bangunan milik PT Eluan Mahkota (EMA) yang merupakan anak perusahaan PT Duta Palma di Kecamatan Kepenuhan, Rokan Hulu, Riau.
Aset-aset yang disita tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH membenarkan terkait penyitaan aset PT EMA, anak perusahaan PT Duta Palma. Penyitaan dilakukan pada Selasa (10/1/2023).
"Benar kemarin, (Selasa-red) kita telah melakukan penyitaan terhadap aset PT EMA berupa tanah dan bangunan yang merupakan anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi," cakap Kajari Rohul Fajar Haryowimbuko.
Dikatakan Kajari, aset PT EMA yang disita merupakan aset yang berada di atas lahan HGU nomor 01 seluas 5.933.19 hektare yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan.
"Adapun penyitaan dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022" imbuhnya.
Fajar menyebutkan, dalam kasus Duta Palma, pihak Kejaksaan Negeri Rohul sifatnya hanya membantu Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terkait aset berupa lahan dan bangunan yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang tengah di tangani.
Tetap Bisa Beroperasi
Penyitaan terhadap PT. EMA menyisakan pertanyaan bagaimana nasib para pekerja yang menggantungkan hidupnya di perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu kajari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH memastikan operasional PT. EMA masih dapat berjalan seperti biasa.
"Yang tidak boleh itu aset yang disita itu diperjualbelikan, digadaikan dan diubah bentuk. Tapi kalau untuk operasional PT EMA masih bisa beroperasi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini," tutupnya.***
Penulis | : | Ari |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |