Kasatpol PP Siak, Hendy Derhavin
|
SIAK (CAKAPLAH) - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Siak akan menyurati seluruh pengusaha perhotelan agar tidak lagi menerima tamu anak di bawah umur, apalagi bersama orang yang bukan pasangan sahnya.
Demikian dikatakan Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin kepada CAKAPLAH.com saat ditemui di Kantor Bupati Siak, Rabu (11/1/2023).
Ia mengatakan dalam waktu dekat akan mengumpulkan pengusaha hotel untuk mensosialisasikan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2022 tentang ketertiban umum. Diharapkan ke depan tidak ada lagi pengusaha melanggar aturan yang berujung dengan penindakan.
"Memang sifatnya Satpol PP ini pencegahan dan penindakan, makanya kita upayakan semua pengusaha baik hotel ataupun usaha lainnya jangan melakukan pelanggaran izinnya," cakapnya.
Hendy juga menyampaikan akan terus melakukan patroli rutin terhadap hotel-hotel untuk mengantisipasi kembali terjadinya kasus mesum antara pasangan yang bukan suami istri terjaring razia saat menginap di hotel.
"Intinya kita tekankan bagi manajemen perhotelan jangan melayani tamu yang tidak memiliki identitas atau masih bawah umur, apalagi berpasangan, tolak saja," katanya.
Lanjutnya, begitu pula dengan toko-toko Sembako dilarang untuk menjual minuman beralkohol sebab hal itu melanggar aturan di Kabupaten Siak.
Sebelumnya, Satpol PP mengamankan 6 pasang muda-mudi yang masih bawah umur dan bukan pasangan suami istri ngamar di salah satu hotel di kota Siak saat melakukan razia tepat pada malam tahun baru pukul 3.00 WIB dini hari, Ahad(1/1/2023). Satpol PP juga telah melakukan penindakan terhadap pihak hotel yang bersangkutan dan mengembalikan 6 pasang muda-mudi mesum kepada pihak keluarganya.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kabupaten Siak |