

![]() |
(CAKAPLAH) - Pertanyaannya adalah sampai kapan moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah terus dilakukan? Pertanyaan selanjutnya adalah bukankah Provinsi Papua sudah dimekarkan menjadi 3 Provinsi baru. Bagaimana dengan daerah lainnya? Bukankah daerah lainnya memiliki kesempatan yang sama dengan Provinsi Papua untuk dimekarkan?
Banyak daerah-daerah di Indonesia menunggu untuk di mekarkan (Daerah Otonomi Baru) demi pertimbangan jarak dan kendali birokrasi yang panjang dan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Bagaimana dengan Provinsi Riau?
Sudah sejak lama beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau siap untuk dimekarkan. Beberapa hari yang lalu beberapa tokoh Riau mendatangi DPRD Provinsi Riau untuk memberikan dukungan terhadap pemekaran daerah di Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Untuk menyebut beberapa daerah yang siap dimekarkan adalah seperti Kota Bagan Batu pemekaran dari Kabupaten Rokan Hilir, Kota Duri pemekaran dari Kabupaten Bengkalis), Kabupaten Rokan Darusalam pemekaran dari Kabupaten Rokan Hulu), Kabupaten Kampar Kiri pemekaran dari Kabupaten Kampar dan Kabupaten Indragiri Selatan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir.
Masih adanya moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah merupakan salah satu kendala dalam pembentukan Kabupaten/Kota di Provinsi baru yang sudah lama di rencanakan.
Tidak hanya di Provinsi Riau saja, beberapa Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia juga mengalami hal yang sama untuk mewujudkannya. Perlu terus dilakukan terobosan yang salah satunya adalah menyampaikan aspirasi ke DPRD Riau yang akan diteruskan ke Pemerintah pusat dan secara bersama-sama dibahas dengan DPR dan DPD RI. Langkah tersebut tentu memerlukan waktu yang cukup panjang untuk segera terwujud dalam hal pemekaran daerah di Provinsi Riau.
Desain Besar penataan daerah di Indonesia hingga tahun 2025 (2010-2025) akan menjelaskan berapa idealnya jumlah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia. Jika mengikut desain besar penataan daerah di Indonesia yang akan selesai tahun 2025 dan moratorium masih dilakukan, maka selama itu pulalah keinginan untuk melakukan pemekaran daerah (DOB) akan tertunda.
Berbicara tentang pemekaran daerah (DOB), seyogyanya pemerintah pusat sudah merencanakan dan membuat Grand Design tentang pemekaran daerah, namun Grand Design yang dibuat tersebut selalunya belum sejalan dan tertinggal dengan aspirasi yang cukup besar dari daerah untuk melalukan pemekaran daerah. Adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), intinya adalah kesejahteraan rakyat. Adanya DOB tersebut praktis jarak dan pelayanan kepada masyarakat akan semakin dekat dan pelayanan pun semakin cepat.
Dari beberapa daerah yang sudah dimekarkan, hasilnya sudah dapat dirasakan oleh sebagian besar daerah yang telah dimekarkan tersebut. Era reformasi tahun 1998 salah satunya adalah membuka kesempatan kepada daerah untuk dimekarkan. Banyak daerah-daerah yang telah dimekarkan dari hasil reformasi tersebut.
Merupakan hal yang wajar saja, jika setiap daerah melakukan pemekaran dengan melihat segala potensi dan ketersediaan infrastruktur yang ada di daerahnya. Namun sebaliknya pula, Pemerintah memiliki kajian tersendiri untuk melakukan moratorium. Moratorium pemekaran daerah memang sah-sah saja dilakukan mengingat didasarkan atas banyaknya daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran tanpa melihat potensi sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di daerahnya.
Keterbatasan infrastruktur disuatu daerah juga menjadi alasan dilakukannya moratorium tersebut. Namun Pemerintah pusat mesti juga memikirkan bagaimana desakan-desakan daerah untuk dilakukan pemekaran daerah, dengan tetap memperhatikan kesiapan daerah dan potensi daerah. Pemekaran daerah tidak menimbulkan masalah dan begitu juga moratorium menjadi alasan kuat bagi pemerintah pusat dalam menata otonomi daerah dan pemekaran daerah. Otonomi daerah dan pemekaran daerah menjadi hal yang sangat penting dalam penataan pembangunan dan penguatan pemerintahan di daerah.
Oleh sebab itu perlu keseimbangan antara pemekaran daerah dengan memperhatikan segala potensi dan resistensinya dan pengetatan pemekaran daerah dengan tidak menghambat untuk dimekarkan. Berbicara tentang daerah otonomi baru (DOB), seyogyanya adalah bagaimana pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan dengan memperpendek dan memotong birokrasi yang diakibatkan jarak dengan wilayah yang cukup luas.
Dilihat dari beberapa faktor mengapa pembentukan daerah otonomi baru merupakan suatu keniscayaan salah satunya adalah agar distribusi ekonomi dapat merata dan dapat tersalurkan kepada masyarakat. Kemudian pelayanan dapat dilakukan dengan cepat karena rentang kendali tidak begitu jauh yang memerlukan waktu dan juga distribusi kekuatan politik, sosial dan budaya dapat diminimalkan dan tersalurkan sesuai kondisi geografis suatu wilayah.
Yang perlu digaris bawahi adalah pemekaran daerah (DOB) yang terbentuk akan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang di dalamnya terdapat aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan. Dan sebaliknya pula aspirasi daerah dalam hal pemekaran daerah (DOB) mesti pula mengikut aturan dan pemetaan desain besar penataan daerah di Indonesia.
Penulis | : | Hasrul Sani Siregar, MA. Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Ketua Bidang Litbang, Pengabdian, Publikasi dan Kominfo DPW APWI Provinsi Riau. |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Cakap Rakyat |


















01
02
03
04
05








