PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar menyerahkan Kunci Cagar Budaya Rumah Tinggi Indragiri, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kepada ahli waris, Raja Lidya Rivai Rachman usai dilakukan direnovasi, di halaman Rumah Tinggi Indragiri, Jumat (13/1/2023).
Gubri mengatakan, cagar budaya perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah.
"Sebab cagar budaya ini selain dianggap sebagai bukti peninggalan sejarah, juga sebagai identitas sebuah tempat atau daerah. Cagar budaya tersebut bersifat ikonik atau landmark suatu tempat atau daerah," katanya.
Gubri menyampaikan, berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka cagar budaya tidak hanya membicarakan seputar benda-benda yang dianggap mempunyai nilai sejarah. Namun juga meliputi bangunan, struktur, situs dan kawasan, baik yang ada di darat dan maupun yang ada di laut.
"Adanya peraturan ini menunjukkan bahwa betapa penting untuk melestarikan kembali situs-situs yang dianggap mempunyai nilai sejarah. Sayangnya, fenomena yang justru ada belakangan ini, memperlihatkan bahwa perhatian masyarakat akan bangunan peninggalan bersejarah sangatlah memprihatinkan. Hal ini merupakan persoalan yang harus dipecahkan, agar masyarakat umum, khususnya generasi muda milenial, dapat tertarik kembali untuk mempelajari, serta mengkaji nilai-nilai sejarah yang terkandung di dalam situs sejarah tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut Gubri menyampaikan, Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi kebudayaan yang sangat tinggi. Salah satu bentuk warisan peradaban di wilayah Provinsi Riau salah satunya , yaitu Rumah Tinggi atau dikenal juga dengan Rumah Menteri Kerajaan Indragiri.
Diketahui, bangunan Rumah Tinggi Indragiri telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dengan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No. PM.87/PW.007/MKP/2011 tanggal 7 Oktober 2011 dan diperkuat dengan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.966/VII/2017 tentang Penetapan Status Cagar Budaya Tidak Bergerak Peringkat Provinsi.
"Jadi bangunan Cagar Budaya Rumah Tinggi ini memiliki nilai sejarah yang cukup tinggi terutama bagi sejarah Kabupaten Inhu. Dimana rumah ini merupakan rumah seorang Menteri yang bernama Tengku Hadji Mohammad Saleh dengan gelar Engku Togok dan diberi kuasa untuk mengurusi wilayah maritim kerajaan Indragiri, yang meliputi Kampung Laut, Concong dan sekitarnya.
Karena itu, Gubri menyebut rumah Tinggi Inhu ini merupakan salah satu Cagar Budaya di Riau yang perlu dilestarikan dan dilindungi karena sebagai peninggalan budaya manusia yang tak dapat diperbaharui, lambat atau cepat pasti mengalami kerusakan.
"Upaya perlindungan terhadap Rumah Tinggi ini dilaksanakan melalui perbaikan dan pemeliharaan bagian dalam bangunan. Alhamdulillah kegiatan perbaikan dan pemeliharaan bangunan Rumah Tinggi oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Kebudayaan Riau ini telah terlaksana dengan baik, dengan kerjasama dan bantuan dari berbagai pihak terkait," sebutnya.
Karena itu, Gubri minta agar ke depan Cagar Rumah Tinggi Indragiri dapat dikelolah dan dimanfaatkan dengan baik, agar rumah sejarah tersebut tidak cepat rusak.
Untuk diketahui, selain penyerahan kunci Rumah Tinggi Indragiri, Gubri juga menyerahkan kunci bantuan Rumah Layak Huni (RLH) kepada masyarakat, dan penyerahan bantuan kapal katinting kepada kelompok nelayan serta alat tangkap ikan.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |