
![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Supir mobil yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor dalam kecelakaan lalulintas beberapa hari yang lalu kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Jumat (13/1/2023).
Supir mobil bernama Donal Safrudin tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran menabrak 2 sepeda motor dan 1 orang pengendara sepeda motor tersebut tewas dalam kejadian kecelakaan itu.
Baca: Tewaskan Pengendara, Supir Mobil Penabrak Dua Motor di Sudirman Ternyata Positif Narkoba
Tidak hanya itu, ia juga ternyata positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diketahui setelah supir mobil yang bernama Donal Safrudin menjalanin tes urine yang dilakukan pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Brigita Atvina mengatakan, setelah melakukan gelar perkara, didapati bahwa supir mobil itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah selesai, dan supir mobil itu (Donal Safrudin) kini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Birgitta, Jumat (13/1/2023).
Kata Birgitta, saat ini tersangka sudah ditahan dan pihaknya akan terus melengkapi pemeriksaan. "Hasil penyelidikannya akan kita limpahkan 2x14 hari," tuturnya.
Tidak hanya itu, Satlantas Polresta Pekanbaru juga akan berkordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru hingga Ditlantas Polda Riau.
"Penerapan Pasal nya kita kordinasi terlebih dahulu dengan Satresnarkoba dan meminta petunjuk dari Ditlantas Polda Riau," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, petugas kepolisian berhasil menangkap supir mobil yang menabrak 2 kendaraan sepeda motor yang dimana kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Sudirman, Pekanbaru depan Toko Hijab Mandjha pada Rabu (11/1/2023) sekira pukul 07.10 WIB.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti mengatakan, saat ini supir mobil yang menabrak 2 sepeda motor tersebut berhasil diamankan warga saat hendak melarikan diri.
"Supir mobil Daihatsu Sigra BA 1069 QM bernama Donal Safrudin berhasil diamankan warga. Saat ini sedang berada di kantor polisi untuk menjalankan pemeriksaan," kata Birgitta.
Birgitta juga menerangkan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat BM 2044 AAG dan sepeda motor Honda Vario BM 455 AAJ serta mobil Daihatsu Sigra BA 1069 QM.
"Satu orang pengendara sepeda motor Honda Vario bernama Nurkaryadi Sutarjo (51) meninggal dunia di rumah sakit. Sedangkan pengendara sepeda motor Honda Beat bernama Rahmita Nova Yenni selamat," cakapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, Rahmita Nova Yenni mengalami memar di kaki kanan, luka di kaki kiri, luka di tangan kanan, luka di wajah dan sakit di rahang dibawa ke RS Awalbros Sudirman Pekanbaru.
"Sedangkan korban Nurkaryadi Sutarjo mengalami luka di kepala belakang, keluar darah di telinga, hidung dan mulut sehingga meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru," ungkapnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |










































01
02
03
04
05







