SIAK (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memberikan penyuluhan hukum dalam pengelolaan keuangan yang baik kepada seluruh aspek pemerintahan di lingkungan Pemkab Siak mulai dari Kepala OPD, Camat hingga seluruh Penghulu (Kepala Desa) yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Daerah Siak, Kamis (12/1/2023).
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi didampingi jajarannya menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, kebetulan kegiatan itu masih dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Siak.
Dr Supardi menyampaikan penyuluhan hukum itu bertujuan agar bagaimana pengelolaan keuangan di daerah yang baik tanpa ada permasalahan hukum. Kegiatan itu juga mengedukasi seluruh Penghulu atau Kepala Desa di Siak supaya tidak ada lagi terbentur masalah hukum dalam penggunaan dana desanya.
"Ini sebagai diskusi, artinya keberadaan hukum bagaimana, koordinasi bagaimana, pekerjaannya bagaimana, setiap beban pekerjaan bisa dikerjakan dengan baik, melaksanakan tugas pokok dengan baik dan bagaimana mempertanggungjawabkan kegiatan itu dengan benar, supaya terhindar dari permasalahan hukum," cakapnya.
Selain itu, dia mengajak kepada seluruh aspek pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan keikhlasan, dan sebagai pelayanan masyarakat tidak boleh mengambil yang bukan haknya.
Sebelumnya, Bupati Siak Alfedri yang hadir membuka kegiatan penyuluhan hukum itu menyampaikan ucapan terima kasih pihak Kejati Riau turun langsung memberikan pembekalan bagi Pemkab Siak.
"Terima kasih Kajati Riau atas perhatiannya mau membekali dan memberikan masukan hukum untuk melaksanakan roda pemerintah dan mengelola keuangan dengan baik," katanya.
Alfedri juga memberikan apresiasi kepada Kejari Siak dalam meningkatkan PAD Siak serta mendorong melakukan pembinaan jaga desa terhadap 122 Kampung yang ada di semua kecamatan.
"Kami memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Siak atas program-programnya dalam membantu peningkatan PAD Kabupaten Siak. Terbukti hasilnya memang sangat signifikan," katanya.
Alfedri menambahkan Pemkab Siak juga akan menghibahkan lahan kepada Kejari Siak untuk pembangunan gedung penyimpanan barang bukti sebagai dukungan kinerja Kejari Siak.
"Kami menghibahkan lahan seluas 1 hektare untuk pembangunan gudang penyimpanan barang bukti yang lokasinya berdampingan dengan lahan Polda Riau untuk pembangunan Polair," kata dia.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Siak |