

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya, melakukan pengawasan tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu tahun 2024.
Saat ini sedang berlangsung proses verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 di seluruh Indonesia. Pada Pemilu tahun 2024, Bakal Calon Anggota DPD di Provinsi Riau yang sudah menyerahkan syarat minimal dukungan sebanyak 41 orang.
Amiruddin mengatakan, untuk di Kabupaten Rokan Hulu terdapat 31 Bakal Calon DPD yang akan diverifikasi syarat dukungan minimal pemilih. Jumlah dukungan yang harus diverifikasi oleh KPU Kabupaten Rokan Hulu yaitu 10.359 dukungan.
"Pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan bakal calon anggota DPD merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota," kata Amiruddin, Sabtu (14/01/2023).
Amir menyampaikan, dalam pelaksanaan verifikasi administrasi, diharapkan KPU Kabupaten Rokan Hulu dapat melaksanakannya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan mengingatkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu untuk terus berkoordinasi antara sesama penyelenggara Pemilu guna mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
“Saya menekankan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu untuk terus berkolaborasi mensukseskan Pemilu tahun 2024 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan," tegasnya.
Lanjut dia, dalam tahapan pencalonan anggota DPD, dukungan dari masyarakat sebagai prasyarat pemilih dalam kontestasi tahapan ini. Amir mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di web yang telah disediakan oleh KPU.
Hal ini untuk melihat apakah nama tersebut dicatut sebagai salah satu pendukung dari bakal calon yang akan berkontestasi dalam tahapan ini. Masyarakat bisa cek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/.
“Saya mengimbau masyarakat untuk memeriksa Nama dan Nomor Induk Kependudukan apakah terdaftar sebagai pendukung atau tidak. Jika dirasa bukan pendukung, namun nama dan NIK terdaftar sebagai pendukung segera laporkan kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota terdekat,” kata Anggota Bawaslu Riau 2 periode tersebut.***











































01
02
03
04
05


















