

![]() |
Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhaidi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Verifikasi administrasi (Vermin) syarat dukungan bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI diperpanjang. Perpanjangan sesuai surat keputusan KPU RI Nomor 12 tahun 2023.
Surat itu tentang penambahan waktu verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih balon anggota DPD di tingkat KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Anggota KPU Provinsi Riau Joni Suhaidi mengatakan, pelaksanaan vermin dukungan minimal pemilih sampai dengan paling lambat satu hari sebelum dimulainya tahapan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.
Lanjut dia, hal itu sebagaimana diatur dalam lampiran 1 nomor 1 huruf d program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Nomor 10 tahun 2022.
Dikatakan, penambahan waktu itu bagi KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota yang tidak dapat menyelesaikan tahapan vermin dukungan minimal pemilih sebagaimana dalam lampiran Nomor 1 huruf c program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD nomor 10 tahun 2022.
"Dengan demikian semula jadwal verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bacalon anggota DPD ditingkat kab/kota dimulai dari tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023 diperpanjang sampai tanggal 15 Jan 2024 yaitu satu hari sebelum masa perbaikan," kata Joni, Ahad (15/01/2023).
Sebelumnya, Joni Suhaidi mengatakan, Vermin ini dilakukan oleh KPU kabupaten/kota. Prosesnya, penyelenggara pemilu itu mengelompokkan berdasarkan kabupaten/kota masing-masing.
Ia menjelaskan, tahapannya berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Apabila nanti dari verifikasi administrasi ini kurang dari persyaratan 2000 dukungan yang tersebar di enam kabupaten/kota, maka harus melengkapi di masa perbaikan mulai 16 Januari sampai 22 Januari 2023.
Setelah menyelesaikan perbaikan, maka akan diserahkan lagi ke KPU Riau untuk dilakukan verifikasi administrasi lagi. "Apakah kekurangannya masih ada yang belum memenuhi syarat, atau yang ganda. Verifikasi perbaikan dilakukan 23 Januari sampai 1 Februari 2023," kata Joni.
Joni menjelaskan, jika para calon memenuhi persyaratan, maka akan dilanjutkan ke verifikasi faktual. Jika ditemukan pemilih ganda, untuk sanksi harus melalui putusan pengadilan dulu.
"Kalau ada yang melapor KTP-nya dipalsukan, kalau berdasarkan pengadilan terbukti melanggar maka akan kami kurangi 50 suara dukungan," kata Joni.










































01
02
03
04
05


















