PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Panwaslu Kecamatan masih membuka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) atau Panitia Pengawas Lapangan (PPL). Pendaftaran masih dibuka sampai tanggal 19 Januari.
Hingga Senin (16/1/2023), total pelamar yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Pekanbaru sudah mencapai 98 orang. Dengan rincian, 49 perempuan dan 49 lainnya laki-laki.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Pekanbaru Siti Syamsiah mengatakan, pendaftaran Pengawas tingkat kelurahan ini masih dibuka sampai 19 Januari 2023.
"Satu kelurahan dibutuhkan satu pengawas. Di Pekanbaru ada 83 kelurahan. Jadi saat ini masa proses pendaftaran, dari tanggal 14 sampai 19 Januari," kata Siti.
Ia mengajak putra-putri terbaik Kota Pekanbaru untuk ikut mendaftar menjadi bagian dari Bawaslu. Warga yang berminat bisa mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing.
"Warga Kota Pekanbaru, yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat kelurahan, Bawaslu Kota Pekanbaru melalui Panwaslu Kecamatan membuka kesempatan bagi warga Pekanbaru ikut berpartisipasi sebagai pengawas pemilu tingkat kelurahan," kata Siti.
Ia menjelaskan, syarat pelamar harus memiliki KTP elektronik. Pelamar yang berminat, hanya bisa mendaftar di wilayah kecamatan sesuai KTP. Namun, bisa memilih kelurahan dalam lingkup kecamatan tersebut.
"Harus punya KTP elektronik dengan domisili kecamatan. Kelurahan yang dipilih tidak masalah memilih di luar kelurahan domisili, selagi masih di dalam satu kecamatan. Kalau PNS harus mendapatkan izin atasan. Untuk umur minimal 21 tahun," kata Siti.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kota Pekanbaru |