Jumat, 19 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

Bantahkan Dakwaan JPU,
Saksi Ahli Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Pidana di Kasus Duta Palma
Senin, 16 Januari 2023 22:36 WIB
Saksi Ahli Kehutanan Tegaskan Tidak Ada Pidana di Kasus Duta Palma

JAKARTA (CAKAPLAH) - Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Soedomo mengungkap sejumlah fakta baru di persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma Group/Darmex Group.

Adapun fakta-fakta yang diungkapkannya antara lain, terkait legalitas kegiatan perkebunan yang dilakukan setelah badan usaha atau perusahaan memiliki izin lokasi (Ilog) Perkebunan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Suatu perusahaan yang telah memiliki Ilog dan IUP dapat melakukan aktivitas perkebunan, ketentuan itu dinyatakan di Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan tepatnya di pasal 17 ayat 5 dan 6," ujar Sudarsono Soedomo dalam keterangannya sebagai saksi ahli di persidangan Tipikor Jakarta, Senin (16/1/2023).

Mendengar kesaksian itu, Ketua Majelis Hakim Fazal Hendri yang memimpin persidangan langsung mempertanyakan terkait keberadaan izin lainnya seperti Hak Guna Usaha (HGU) yang juga harusnya dimiliki, sebagai dasar legalitas bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan perkebunan.

"Cukup mendapat izin lokasi dan IUP saja Pak, bukan menurut saya, tapi berdasarkan Undang-undang itu," ungkap Sudarsono menjawab Fazal.

Selain itu, dirinya juga menegaskan sejauh ini di Provinsi Riau khususnya, belum ada penetapan kawasan hutan yang sah dilakukan oleh Pemerintah. Melainkan hanya sebatas kawasan hutan berdasarkan penunjukan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan semata.

"Di Riau belum ada penetapan atas kawasan hutan yang sah. Memang banyak SK Menteri Kehutanan yang menunjuk suatu wilayah menjadi kawasan hutan, tetapi tidak pernah ada yang menjelaskan tata batas atas kawasan hutan yang ditunjuk. Sehingga SK itu layak disebut sebagai SK bodong, karena penetapan kawasan hutan itu harus ada tahap satu penunjukan kawasan, pengukuran dan tata batasnya," ujar Sudarsono.

Menanggapi pernyatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, Ruri Febrianto mempertanyakan keabsahan dari SK Menteri Kehutanan terkait penunjukan kawasan hutan yang dijadikan sebagai dasar penyidikan dan dakwaan pada sebuah kasus pidana.

"Kalau tidak ada (pengukuran dan tata batas hutan) omong kosong semua itu SK, dari zaman dulu Menteri Kehutanan itu sudah biasa mengeluarkan SK bodong, banyak SK Menteri Kehutanan SK bodong," tegas Sudarsono.

Sementara terkait badan usaha yang terlanjur mengusahai daerah yang telah ditunjuk melalui SK Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan, Sudarsono mengatakan badan usaha tersebut saat ini hingga November 2023 mendatang tidak dapat dipidana, melainkan hanya perlu diberi sanksi administrasi dan denda berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Di dalam UU Cipta kerja yang sekarang sedang diproses menjadi Perpu Cipta Kerja, hukum bidang pertanian, kehutanan dan pertanahan tidak ada yang berubah dari isi pada UU Ciptaker sebelumnya. Jadi untuk keterlanjuran itu sifatnya saksi penyelesaian secara administrasi, jadi yang ada denda, denda itu namanya denda PNBP. Sampai November 2023 jika tidak juga dilakukan pengurusan izin barulah dapat dikenakan saksi pidana sebagai Ultimum Remedium," jelasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan menyatakan berdasarkan fakta ahli di persidangan, dakwaan dari JPU selama ini telah dipatahkan.

"Menurut saya apa yang menjadi dakwaan dari JPU dalam kasus ini, sudah terbantahkan. Mulai dari masalah izin perkebunan, lalu terkait kawasan hutan juga sudah dua ahli yang tegas mengatakan tidak ada penetapan kawasan hutan di atas perkebunan kelapa sawit yang diusahai klien kami," kata Juniver.

Selain itu dirinya juga menyinggung, perihal keberadaan dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memerintahkan perusahaan di dalam kawasan hutan untuk segera melengkapi perizinan usahanya.

"Setelah terbitnya surat Mentri KLHK yang menyatakan bahwa 312 perusahaan yang telah terlanjur memasuki kawasan hutan untuk segera mengurus perizinannya sesuai dengan UU Cipta kerja. Maka dalam perkara ini JPU terkesan terburu-buru menjadikannya pidana," terangnya.

Sebelumnya JPU pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara dalam dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hingga triliunan rupiah.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).

Penulis : Edison
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar

Usup taluk


Selasa, 17 Januari 2023 02:48 WIB
Ditanah awak urang berolek,, warga awak bi susah na iduik,, PT dak ado plasma di,, apo andil utk masyarakat??? Cirik yg ado, suda ko kami tunggu pak SUHARDIMAN koordinasi dg stekholder terkait, harus ado keputusan untuk.masyarakat kuansing ge kobun plasma, kini nealihkan ke PTPN sampai isuak dak juo ado utk masyarakat plasma de, samo dg cigak tukar boruak nua,, tu aspirasi saya pak bupati, terimokasih

cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Jumat, 19 April 2024
Rahmansyah Bacawako Pekanbaru Gelar Halal Bihalal Bersama Masyarakat dan Tokoh
Selasa, 16 April 2024
Kapolres Pelalawan Turun Langsung Cek Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Selasa, 16 April 2024
Pembenahan di Pelabuhan RoRo Bengkalis Berdampak Positif ke Pelayanan dan Antrean
Selasa, 16 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Halalbihalal di Desa Mengkirau

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Jumat, 09 Februari 2024
Apple Kembangkan 2 Prototipe iPhone Lipat Bergaya Flip
Kamis, 01 Februari 2024
Samsung Buka-bukaan Soal Keunggulan Exynos 2400 di Galaxy S24 dan S24+

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat
Selasa, 26 Maret 2024
BPH UMRI Gelar Lomba Ibadah Praktis Sesuai Tuntunan HPT
Senin, 25 Maret 2024
Berhadiah Umrah dan Beasiswa, Umri Gelar Lomba Tahfidz Alquran
Kamis, 21 Maret 2024
UPT Promosi dan Penerimaan Mahasiswa Baru UMRI Taja Ifthor Jama’i

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www