

![]() |
SIAK (CAKAPLAH) - Pengadilan Negeri (PN) Siak menolak permohonan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak bawah umur terhadap Kepolisian Resor Siak, Senin (16/01/2023).
Dalam praperadilan itu, pemohon menilai Polres Siak tidak melakukan proses yang benar dalam menetapkan tersangka yang berujung penahanan padanya.
Hakim tunggal dalam persidangan praperadilan di PN Siak, Tomri Sitorus M H dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan tersangka untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon, kemudian menyatakan Polres Siak sebagai tergugat atau termohon menang dalam sidang praperadilan tersebut.
Hakim menilai penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, karena penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Hakim juga menilai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sudah sesuai prosedural, termohon (Polres Siak) dalam penetapan tersangka dan gelar perkara dan tidak ditemukan kesalahan pada berita acara pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Menyikapi putusan PN Siak itu, Kapolres AKBP Ronald Sumaja melalui Kasi Hukum Polres Siak, AKP Faisal ketika dikonfirmasi menyatakan tetap melanjutkan penyidikan kasus ini secara profesional dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Alhamdulilah kita menang praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Oleh karena itu, penanganan perkaranya tetap berlanjut, kami jalankan proses hukum secara profesional, segera kami tuntaskan, untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak," cakap Faisal.
Untuk diketahui, tersangka berinisial Z ditahan dengan pokok perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 E undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |











































01
02
03
04
05


















