

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sudah melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar, ke kejaksaan. Di perkara ini, penyidik menetapkan Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang berinisial ARV sebagai tersangka.
ARV diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan penggunaan dana BLUD RSUD Bangkinang Tahun Anggaran 2017 dan 2018. "Sudah tahap I (pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke jaksa, red) minggu lalu," ujar Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani, Selasa
(17/1/2023).
Faizal mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa.
"Kami lagi menunggu petunjuk jaksa (terkait kelengkapan berkas perkara, red)," kata Faizal.
Dalam proses pemberkasan, ungkap Faizal, penyidik sudah memeriksa puluhan orang sebagai saksi.
"Saksi total ada 76 orang," tutur mantan Kapolsek Tualang, Polres Siak tersebut.
Ditambahkannya, penyidik tidak hanya mengusut tindak pidana korupsinya saja tapi juga akan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka.
"Insha Allah (juga TPPU)," pungkasnya.
Diketahui, RSUD Bangkinang sebagai satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Kampar telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) secara penuh berdasarkan keputusan Bupati Kampar nomor: 060/org/303/2011, tanggal 19 Desember 2011.
Perincian pengeluaran dana yang dilakukan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran Tahun 2017 sebesar Rp37.749.183.280 dan 2018 sebesar Rp32.826.294.426.
Bendahara pengeluaran, telah menyusun BKU Tahun Anggaran 2017 dengan realisasi belanja sebesar Rp39.369.282.438,70 dan 2018 sebesar Rp32.611.725.626,47. Dalam penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran terdapat penyimpangan.
Indikasi yang ditemukan di antaranya, Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Bangkinang tidak tertib menatausahakan BKU meliputi melakukan pencatatan transaksi pengeluaran tanpa didukung dengan bukti pertanggunjawaban.
Kemudian, yang bersangkutan tidak mencatat transaksi pembayaran jasa pelayanan pada BKU 2017 dan mencatat transaksi pengeluaran tidak berdasarkan tanggal pembayaran dan tidak melakukan tutup buku secara periodik. Lalu, pencairan dana tidak didukung dengan rekapitulasi nominal SPJ yang telah disetujui pejabat yang berwenang.
Pengeluaran kegiatan 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan (fiktif), meliputi obat-obatan, bahan habis pakai kesehatan, makan minum pasien, jasa pelayanan, biaya operasional, honor dewan pengawas, administrasi, uang muka pekerjaan, sarana prasara, barang dan jasa dan bahan bakar minyak sebesar Rp5.470.171.146,64.
Pengeluaran 2017 dan 2018 dipertanggunjawabkan lebih tinggi dari realisasi pengeluaran sebenarnya meliputi biaya gaji dan tunjangan, jasa pelayanan dan pemeliharaan sebesar Rp1.503.226.584,64.
Tak hanya itu, terdapatnya kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga meliputi biaya jasa parkir dan biaya bahan bakar minyak sebesar Rp18.848.450,00. Kemudian, terdapat transaksi uang masuk ke rekening atas nama tersangka di PT BTN kantor kas Bangkinang dengan nomor rekening 00000438-01-50-000-781-0 periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2018 yang berasal dari sisa cek pencairan dengan total Rp853.224.956,00.
Modus tersangka melakukan korupsi yakni membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64, membuat pertanggung jawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya Senilai Rp1.503.226.584,40 dan melakukan kelebihan sebesar Rp1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Polda Riau juga memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di BLUD RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya BKU penerimaan dan pengeluaran tahun 2017 dan 2018, rekening koran, bukti transfer, SPJ, rekap jasa pembayaran dan jasa pelayanan, bukti setor, surat keputusan, rencana bisnis anggaran murni, serta rekap faktur.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |











































01
02
03
04
05


















