PEKANBARU (CAKAPLAH) - Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkasil berhasil menyelamatkan seorang anak dibawah umur yang rencana akan diberangkatkan sebagai TKW ke Malaysia.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza mengatakan, sebelumnya pada hari Senin (16/1/2023) lalu, anggota Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa ada seorang perempuan yang meminta perlindungan di rumah seorang warga di Kelurahan Rimba Sekampung, Kabupaten Bengkalis.
"Seorang perempuan itu diduga akan diberangkatkan ke Negeri Jiran sebagai Pekerja Mingran Indonesia atau TKW melalui jalur illegal. Personil langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersebut," kata Reza, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya petugas kepolisian berhasil menjemput korban yang masih berusia 17 tahun itu. Saat diinterogasi di Mapolres Bengkalis, PF menunjukkan KTP dengan lahir tahun 2001.
"Namun, setelah anggota mengecek data Dukcapil didapatkan fakta bahwa KTP tersebut adalah diduga palsu dengan mengubah tahun lahirnya. Data Dukcapil menunjukkan PF lahir pada tahun 2006 dengan domisili di Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," cakapnya.
Masih atas keterangan PF, awalnya ia dijanjikan akan diberangkatkan dari NTB menuju Saudi Arabia bersama dengan 3 orang temannya sebagai TKW.
Sesampainya di Jakarta, PF diberitahukan oleh orang yang menampungnya inisial DN (DPO) bahwa yang bersangkutan tidak jadi diberangkatkan ke Saudi Arabia namun ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal dari Pelabuhan Selat Baru.
"Selanjutnya dijanjikan akan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sana. Sesampainya di Bengkalis, PF merasa curiga saat melihat paspor yang diberikan ternyata adalah pasport wisata bukan seharusnya mendapatkan paspor sebagai PMI," ungkapnya.
Kemudian PF yang sudah merasa akan diberangkatkan secara tidak resmi akhirnya melarikan diri. Sementara 3 orang temannya yang bersama-sama berangkat dari Dompu, NTB telah pergi ke Malaysia bersama DN yang selama ini mengurus keberangkatan mereka.
Karena usia yang masih dibawah umur, Satreskrim Polres Bengkalis yang menangani kasus dugaan Human Trafficking ini dan ssegera berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Bengkalis.
Hasil koordinasi, keluarga PF di Dompu NTB telah dihubungi. Dan PF telah diserahkan pada hari Selasa (17/1/2023) kepada UPT PPA Kabupaten Bengkalis yang selanjutnya akan segera dipulangkan menuju Dompu, NTB untuk dikembalikan kepada keluarganya.
"Kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bengkalis guna mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kabupaten Bengkalis. Alhamdulillah, untuk PF berhasil kita selamatkan sebelum diselundupkan ke luar negeri sebagai PMI/TKW," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Nusa Tenggara Barat, Riau |