Kebun Kelapa Sawit
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Syarat bebas hutan gambut menjadi salah satu yang menyulitkan masyarakat untuk mengakses dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, syarat bebas hutan gambut akhirnya dihapuskan Kementerian Pertanian.
Penghapus melalui harmonisasi peraturan dalam Permentan Nomor 03/2022, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, salah satunya menghapuskan syarat bebas kawasan lindung gambut dan mengembalikan kewenangan Ditjen Perkebunan berkaitan rekomtek (rekomendasi teknis) untuk jalur kemitraan PSR.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Riau Zulfi Mursal mengatakan syarat bebas lahan gambut selama ini menyulitkan petani Riau. Hingga puncaknya tak mendapat serupiah pun dana PSR di tahun 2022.
"Kalau itu dihapuskan kita merasa bersyukur lah, karena memang di Riau ini umumnya lahan gambut. Kalau iya dihapuskan, perlu itu petani sujud syukur," ungkap Zulfi, Rabu (18/01/2023).
Kata dia, dana PSR akan sangat bermanfaat bagi petani untuk melakukan peremajaan tanaman sawit. Sehingga kualitas dan kuantitas Crude Palm Oil (CPO) bisa terjaga.
"Dari BPDPKS itu sekitar 30 juta per hektar, kalau lahan satu pancang ada dua hektar kan lumayan itu 60 juta," kata Zulfi.
Adapun pertimbangan menghilangkan surat keterangan bebas lindung gambut seperti dijelaskan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Andi Nur Alamsyah, adalah karena hanya dua provinsi memiliki kawasan lindung gambut.
Menurutnya, dengan adanya syarat bebas lindung gambut ini menyebabkan provinsi lain terkena imbasnya, padahal daerah tersebut tidak ada kawasan lindung gambut.
Proses penyelesaian perubahan Permentan Nomor 03/2022 ini telah memasuki penyampaian revisi dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Setkab untuk mendapatkan persetujuan presiden pada 16 Januari 2023.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |