

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih menunggu pelimpahan berkas perkara penikaman yang menewaskan Aiptu Ruslan. Tersangka diperkara ini adalah Bripka WF yang merupakan rekan kerja korban.
Bripka WF diprosed dua kasus sekaligus. Selain pidana, Bripka WF juga menjalani proses pemeriksaan terkait aspek Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka WF pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
Setelah menikam Aiptu Ruslan, tersangka kabur dengan memgendarai sepeda motor. Polisi berhasil menemukan tersangka, hingga dia diserahkan keluarganya ke Polda Riau, Rabu (21/12/2022) malam.
Hampir satu bulan setelah penetapan tersangka, hingga kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau belum melimpahkan berkas perkara tersangka ke kejaksaan.
"Untuk berkasnya belum masuk (ke kejaksaan)," ujar Kepala Seisi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (18/1/2023).
Bambang menjelaskan, saat ini kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas perkara. Nantinya, berkas perkara tersebut akan ditelaah kelengkapannya, baik aspek formil dan materil oleh jaksa peneliti yang sudah ditunjuk Kejati Riau.
Jika sudah lengkap, maka jaksa akan menerbitkan P-21. Selanjutnya akan dilakukan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara
akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk oleh jaksa, atau P-19.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Riau. Korps Adhyaksa lantas menunjuk 3 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Diketahui, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka WF.
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel. Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka WF juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri.











































01
02
03
04
05


















