

![]() |
MERANTI (CAKAPLAH) - Penerimaan berkas pendaftaran calon Panwaslu kelurahan/desa (PKD) dijadwalkan berakhir hari ini, Kamis (19/1/2023). Untuk di Kepulauan Meranti, masih tersisa 17 desa yang belum ada pendaftar.
Berdasarkan data dari Bawaslu Kepulauan Meranti, sejak pendaftaran dibuka tanggal 14 Januari sampai, Rabu (18/1/2023), jumlah pendaftar mencapai 189 orang. Hanya saja, 4 dari 9 kecamatan, belum mencapai target pendaftaran (2 orang tiap desa kelurahan/2 kali kebutuhan, dimana kebutuhannya 1 orang tiap desa).
Adapun 4 kecamatan yang masih rendah progresnya antara lain Tebingtinggi Barat 67,9 persen (4 desa yang belum ada pendaftar), Tebingtinggi Timur 45,0 persen (2 desa belum ada pendaftar), Rangsang 35,7 persen (7 desa belum ada pendaftar) dan Rangsang Pesisir 50,0 persen (3 desa belum ada pendaftar).
Sementara itu, 5 kecamatan yang lain, progresnya telah melebihi 100 persen. Diantaranya, tertinggi di Kecamatan Merbau 185 persen. Meski demikian, di Merbau masih ada 1 desa yang belum ada pendaftarnya.
Terbanyak kedua di Kecamatan Tebingtinggi 161,1 persen. Disusul Kecamatan Pulau Merbau 118,2 persen, Kecamatan Tasik Putri Puyu 110 persen dan terakhir Kecamatan Rangsang Barat 108,3 persen.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, ketika dikonfirmasi mengatakan, pendaftaran PKD sampai tanggal 19 Januari 2023. Katanya, jika kebutuhan tiap desa belum terpenuhi dua kali kebutuhan, maka akan diperpanjang selama 3 hari ke depan.
"Perpanjangan 3 hari seandainya pendaftarnya belum terpenuhi dua kali kebutuhan atau belum ada pendaftar perempuan. Kalau belum ada perempuan, hanya dibuka khusus untuk perempuan saja, perpanjangannya hanya untuk perempuan. Setelah diperpanjang, jika tidak terpenuhi juga, tidak ada perpanjangan lagi," kata Syamsurizal, Kamis (19/1/2023).
Disampaikan Syamsurizal, bersamaan jadwal pendaftaran, Panwascam langsung melakukan penelitian berkas. Bagi yang belum lengkap, masih ada kesempatan perbaikan selama 3 hari, terhitung 20 hingga 22 Januari 2023.
"Peserta yang lolos administrasi diumumkan tanggal 28 Januari 2023. Setelah itu ada tanggapan masyarakat tanggal 28 sampai 5 Februari, atas calon yang lolos administrasi. Masyarakat bisa langsung ke Panwaslu kecamatan masing-masing," ujar Syamsurizal.
Untuk wawancara di Panwaslu kecamatan, dijadwalkan tanggal 31 Januari sampai 2 Februari 2023.
"PKD dibentuk untuk pengawasan pemilu 2024. Kalau memang masih memenuhi syarat, PKD bersangkutan akan dilanjutkan pada pengawasan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur. Sekitar 2 tahun lah masa kerja mereka," beber Syamsurizal.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |










































01
02
03
04
05


















