PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang anak di bawah umur di Pekanbaru ditangkap massa karena melakukan jambret. Pelaku yang masih berusia 15 tahun itu beraksi bersama rekannya KA yang berusia 19 tahun.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan kedua pelaku tertangkap karena terjatuh saat kabur setelah menarik tas korbannya.
"Saat melarikan diri mereka terjatuh di Jalan Sudirman, alhasil massa berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke kantor polisi," kata Andrie, Jumat (20/1/2023).
Andrie menceritakan, kejadian terjadi pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, dimana korban sedang berjalan kaki di ruas Jalan Sudirman menuju Senapelan Plaza tepatnya di simpang Jalan Hassanuddin.
"Tiba-tiba datang motor dari arah Jalan Hassanudddin langsung menarik tas korban yang berisi barang-barang berharga," cakapnya.
Korban langsung membuat laporan polisi terkait peristiwa yang menimpa dirinya tersebut. Berdasarkan alat bukti yang cukup terhadap terlapor di tingkat kan status menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
"Ada dua orang pelaku yang kini sudah ditahan, 1 orang pelaku masih dibawah umur berusia 15 tahun. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 365 atau Pasal 363 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |