

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penjabat (Pj) Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak bepergian ke luar kota di momen perayaan Tahun Baru Imlek 2574 tahun 2023.
"Kita imbau kepada ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru kalau bisa tidak usah ke luar kota saat libur ini," ujar Indra Pomi Nasution, Sabtu (21/1/2023).
Namun, jika memang harus pergi ke luar kota, dirinya mengimbau agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
Menurut Indra, protokol kesehatan harus tetap diterapkan sehingga wabah Covid-19 yang saat ini sudah melandai tidak kembali meningkat ke depannya.
"Karena dalam libur ini, kita tentu harus tetap mengacu ke protokol kesehatan. Jangan sampai libur ini justru memicu pertumbuhan covid," Cakapnya.
Selanjutnya, sambung Indra, pasca libur Imlek Nanti, pemerintah kota seperti biasa akan menggelar apel gabungan di hari pertama dinas tepatnya pada Selasa, 24 Januari 2023.
"Jadi pada Selasa, kita akan gelar apel. Bagi ASN dan THL yang tidak masuk kantor, tentu nanti akan ada sanksi," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru Imlek kepada yang merayakan.
"Kita ucapkan selamat perayaan Tahun Baru Imlek kepada saudara-saudara kita yang merayakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Pemerintah menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 pekan depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Sementara Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.
Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05

















