PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau terus mendalami kasus meninggalnya pekerja subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) di Minas, Siak, Riau beberapa waktu lalu.
Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi mengatakan, pihaknya saat hari kejadian kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja tersebut langsung turun ke lokasi.
"Saat turun kita langsung memastikan hak pekerja yang meninggal dunia, dan ternyata pekerja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu otomatis santunan jaminan kecelakaan kerjanya," kata Imron, Ahad (22/1/2023)
"Artinya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah sesuai aturan. Namun untuk hak pekerja nanti akan diserahkan kepada ahli waris, saat ini masih proses pembayaran, dan akan kita kawan sampai diterima kepada ahli waris," sambungnya.
Di samping itu, lanjut Imron, pihaknya saat ini tengah mendalami kronologi dan penyebab kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meningggal dunia.
"Itu yang kita investigasi dan kita cek dengan meminta keterangan dari pihak PHR sendiri maupun subkontraktor, baik itu berkaitan dengan pekerjanya maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) nya," terangnya.
"SOP yang kita cek ada dua, pertama pekerja yang meninggal ini kan selesai melakukan servis sumur minyak mengunakan Crane. Setelah itu kan dibongkar, SOP pembongkaran Crane itu kita minta keterangan seperti apa yang menyebabkan kecelakaan kerja. Kemudian manusianya yaitu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, apakah disitu ada unsur kelalai atau karena lemahnya pengawasan dari pengawas. Makanya kita minta keterangan dari berbagai pihak, Insya Allah pekan depan kita panggil," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |