Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan pada rentang waktu Mei hingga Agustus 2013 lalu di BRK Capem Duri, END, ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 07.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kepala Subdit 2, Kompol Teddy Ardian.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Karangjenjem RT 002 RW.029 Kelurahan Sardonoharjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman - Yogyakarta. Saat ini TSK menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau," ujar Sunarto, Ahad (22/1/2023) malam.
Sunarto menjelaskan, END ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2023. Tindakan pidana dilakukan tersangka pada Mei sampai Agustus 2013 di BRK Capem Duri. Ketika itu tersangka memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro & Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"Modus tersangka END saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Duri memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," jelas Sunarto.
Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian. Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau didapat kerugian Rp1.103.660.905,27.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.