Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosyadi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan memanggil subkontraktor PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam waktu dekat ini.
Pemanggilan tersebut guna meminta keterangan terkait meninggalnya pekerja berinisial DS (22) saat bekerja sebagai Floorman di PT Asrindo Citraseni Satria (ACS) di Minas, Siak, Riau beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, pemanggilan subkontraktor PT PHR yakni PT ACS semula dijadwalkan pada Rabu (25/1/2023). Namun dikarena pada hari itu pihaknya ada hearing dengan DPRD Riau maka ditunda.
"Pemanggilan PT ACS belum. Seharusnya besok, tapi karena ada jadwal hearing kita tunda dan akan dijadwalkan dalam waktu dekat," ujarnya.
Imron menyebut memastikan pekerja yang meninggal dunia berdasarkan hasil investigasi awal sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun pihaknya perlu mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kronologi kejadian.
"Memang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sudah sesuai aturan, artinya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Maka secara otomatis haknya akan dibayar oleh BPJS. Tapi kita kan perlu dalami lagi kronologi kejadian kecelakaan kerja itu disebabkan human-nya atau ada kelalaian Standar Operasional Prosedur (SOP)," sebutnya.
Disinggung selain santunan BPJS Ketenagakerjaan, apakah pekerja yang meninggal menerima santunan dari perusahaan PT ACS, Imron secara gamblang menyatakan tidak ada.
"Kalau santunan khusus dari perusahaan tidak ada. Mungkin perusahaan tidak ada kebijakan itu. Kalau santunan yang diterima ahli waris (keluarga) hanya dari BPJS Ketenagakerjaan, itu yang dibayar perusahaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, Rabu (18/1/2023). Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, Pria berinisial DS (22) menjadi korban saat bekerja di posisi floorman di PT. Asindo Citraseni Satria yang merupakan rekanan dari PHR.
Kecelakaan terjadi di area kerja PHR tepatnya di rig ACS-06 Minas 5D-28.
Penyebab terjadinya kecelakaan akibat Full Opening Safety Valve (FOSV) terjatuh dan mengenai Floorman yang berada di Working Platform (WPF) sehingga menyebabkan fatality.
Setelah selesai pekerjaan run in hole Electrical Submersible Pump (ESP) dan absorber wheel diturunkan, kru memposisikan kembali air hoist ke center well. Pada saat proses memposisikan air hoist ke center well, kru menggunakan Full Opening Safety Valve (FOSV) sebagai pemberat.
Ketika Driller mengangkat air hoist, air hoist tersangkut di area monkey board dan kemudian FOSV terlepas sehingga mengenai IP yang berada di Working Platform (WPF).
Informasi yang dirangkum juga, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama di lokasi dan langsung mengevakuasi IP menuju klinik PHR Minas melaporkan kepada Pimpinan PHR, membarikade dan mengamankan lokasi kejadian, nengumpulkan data untuk proses investigasi, serta melakukan pendampingan keluarga dengan keluarga korban.***