

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seorang pria bernama Hijrah Saputra (39) dan Rezha Wahyuda (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan perampasan handphone milik korbannya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan mengatakan, saat itu korban bernama Samuel melewati Jalan Selamat dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
"Saat melintas, korban dihentikan oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal, kemudian mereka berkata bahwa kalau lewat situ harus bayar, karena mengaku sebagai pemuda setempat," kata Andrie, Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya salah seorang pelaku naik ke atas sepeda motor korban dan membawa korban menuju Jalan Arjuna. Kemudian pelaku langsung mengambil 1 unit handphone milik korban dan mengambil secara paksa isi dompet milik korban berupa uang tunai senilai Rp1,5 juta.
"Pelaku kemudian menyuruh korban jongkok kemudian salah seorang pelaku menendang korban, mendapat perlakuan tersbut, korban langsung berteriak maling sehingga kedua orang pelaku itu langsung melarikan diri," cakapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung Sekaki. Tak sampai menunggu 24 jam, pada Selasa (24/1/2023) sekitar pukul 15.00 WIB polisi mengetahui keberadaan dari kedua pelaku.
"Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Bangau Ujung dan di Jalan Garuda Sakti. Dan pada saat diinterogasi kedua pelaku tersebut mengakui perbuatannya," pungkasnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit handphone milik korban dan uang hasil kejahatan senilai Rp338 ribu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


















