ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bea Cukai didesak menumpas peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai di Riau. Sebab rokok tanpa cukai yang marak beredar di Riau saat ini merugikan negara.
"Kami mendesak agar Bea Cukai bersikap tegas menumpas peredaran rokok ilegal di Provinsi Riau dari hulu hingga hilirnya, karena merugikan penerimaan negara," kata Ketua Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI), Edwar Pasaribu SH, Ahad (29/1/2023).
Untuk itu, Edwar Pasaribu yang juga berprofesi sebagai Advokat ini, meminta agar Bea Cukai melakukan penegahan peredaran rokok ilegal di toko-toko dengan melibatkan berbagai instansi yang berwenang.
Tak hanya itu, disampaikan Ketua LIPHI, Bea Cukai juga diminta agar mengawasi dengan ketat pelabuhan di sejumlah daerah di Riau yang diduga menjadi pintu masuknya rokok ilegal. Seperti, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dumai, Rokan Hilir (Rohil) dan Bengkalis.
Dalam melakukan penindakan, LIPHI meminta Bea Cukai tidak hanya menyita rokok ilegal saja, tetapi harus 'menyeret' para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Dengan demikian ada efek jera. Jika tidak, maka akan sulit memberantas peredaran rokok ilegal di Riau, karena para pelakunya tidak diberikan efek jera," kata Edwar.***