

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau melimpahkan berkas perkara polisi tikam polisi ke kejaksaan. Tersangka adalah Bripka WF yang menikam seniornya Aiptu Ruslan hingga tewas.
Bripka WF diproses dua kasus sekaligus. Selain pidana, Bripka WF juga menjalani proses pemeriksaan terkait aspek Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.
"Berkas sudah diterima, atas nama (tersangka) WF Bin T," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin (30/1/2023).
Bambang mengatakan, berkas perkara nomor B-13/I/Res.1.7/2023/Ditreskrimum itu, dilimpahkan penyidik kepolisian kepada Korps Adhyaksa pada 24 Januari 2023 lalu. Saat ini, jaksa peneliti sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara.
"Jaksa peneliti sekarang sedang memeriksa kelengkapan berkas perkara, baik dari aspek syarat formil maupun materil," tutur Bambang.
Jika sudah lengkap, maka jaksa akan menerbitkan P-21, disusul Selanjutnya proses tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun sebaliknya, jika belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk oleh jaksa, atau P-19.
Aiptu Ruslan tewas ditikam Bripka WF pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, di kawasan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Desa Kualu Nenas, Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tersangka merupakan junior korban di SPN Polda Riau.
Setelah menikam Aiptu Ruslan, tersangka kabur dengan memgendarai sepeda motor. Polisi berhasil menemukan tersangka, hingga dia diserahkan keluarganya ke Polda Riau, Rabu (21/12/2022) malam.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Riau. Korps Adhyaksa lantas menunjuk 3 orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
Diketahui, kronologis kejadian bermula saat Aiptu Ruslan, sekira pukul 15.45 WIB, datang ke penjagaan SPN memanggil pelaku untuk melaksanakan apel. Saat itu, korban bertanya kepada pelaku yang merupakan Bamin Gadik SPN Polda Riau, kenapa tidak ikut apel.
Pelaku beralasan, dirinya memang diminta berjaga oleh seorang perwira di penjagaan tersebut. Aiptu Ruslan lalu menyuruh Bripka WF untuk push up. Namun permintaan itu ditolak oleh Bripka WF.
Selisih paham antara keduanya sempat dilerai oleh personel lain. Aiptu Ruslan kemudian pergi untuk mengikuti apel. Selanjutnya, perwira penjagaan memanggil Bripka WF dan meminta senjata revolver inventaris agar diserahkan. Bripka WF juga diminta pulang.
Sekitar pukul 19.15 WIB, Bripka WF datang kembali ke SPN Polda Riau bersama kedua orang tuanya dan adiknya. Bripka WF mencoba menghadap kepada unsur pimpinan di SPN Polda Riau. Namun ternyata ia merasa tidak puas.
Pelaku lantas berlari menuju ke penjagaan dan bertemu korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Sejurus kemudian, pelaku mengeluarkan sangkur dan menikam korban yang mengenai bagian dada kiri dan rusuk kiri.











































01
02
03
04
05


















