

![]() |
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2022, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau telah mengirimkan 135 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara.
Hal ini disampaikan Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu, Rabu (1/2/2023). Ia mengatakan jumlah tersebut melebihi dari target yang telah dicanangkan sebelumnya.
"Kalau target kita itu di tahun 2022 adalah menempatkan 100 PMI, sedangkan untuk realisasi yang kami tangani untuk proses penempatan di BP3MI Riau itu mencapai 135 PMI. Kita sudah melebihi target penempatan PMI," ujar Fanny Wahyu, Rabu (1/2/2023).
Ia mengatakan dari jumlah tersebut untuk negara penempatan yang mendominasi adalah Malaysia dengan jumlah PMI sebanyak 85 orang.
"Selanjutnya Jepang 22 orang, Papua Nugini 8 orang, Solomon 4 orang, Arab, Suriname dan Maldives masing-masing 3 orang, Oman 2 orang dan selebihnya negara Fiji, Kuwait, Qatar, Singapura dan Guyana masing-masing 1 orang," Cakapnya.
Lanjut Fanny, sepanjang tahun 2022 pihaknya menangani kasus PMI sebanyak 20 kasus dengan persentase kenaikan 63,5 persen dibandingkan dengan tahun 2021.
"Selain itu kami juga ada kegiatan yaitu proses pencegahan keberangkatan PMI yang tidak sesuai prosedur atau unprosedural. Dimana untuk targetnya yang kami canangkan di tahun 2022 adalah sebanyak 20 orang, tapi yang kami realisasikan karena untuk proses pencegahan PMI ilegal ini itu sebanyak 289 orang. Dengan kata lain kenaikannya sangat signifikan sebesar 1.445 persen," terangnya.
Adapun untuk daerah asalnya yang terbanyak itu yang ditangani oleh BP3MI Riau adalah Sumatera Utara sebesar 36,7 persen, kemudian Aceh 16,3 persen, Jawa Timur 8,3 persen dan NTB 15,2 persen.
"Sisanya yang kecil-kecil itu Jambi, Jakarta, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, NTT serta Yogyakarta," jelasnya.
Kemudian lanjut Fanny, sepanjang 2022 ada 7 kasus yang telah berproses di kepolisian. Diantaranya melalui Polres Dumai sebanyak 3 kasus, Polres Bengkalis 2 kasus, Polres Rokan Hilir 1 kasus dan di Polda Riau 1 kasus.
"Dimana untuk beberapa kasus yang ditangani sudah masuk P21 untuk tindak lanjut proses pencegahan penempatan PMI ilegal tersebut," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |











































01
02
03
04
05


















