

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Hisam Setiawan, menanggapi terkait hebohnya persoalan oknum komisioner KPID Riau berinisial RS yang terlilit utang, membawa nama KPID sampai jarang masuk kantor.
Dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Hisam mengatakan, bahwa yang terjadi sebenarnya adalah persoalan personal RS namun dengan membawa nama KPID sebagai alasan persoalan tersebut, hal itu menjadi persoalan lain.
"Begitu yang meminjamkan uang ini sulit menghubungi beliau (RS, red) akhirnya mereka datang ke kantor KPID, karena mereka mengetahui beliau adalah komisioner. Kami sebagai lembaga tentu kami terima, baru terungkap bahwa ada hal-hal yang membawa alasan nama kantor. Walaupun tidak ada menggunakan anggaran kantor namun dengan membawa simbol kantor itu kan jadinya para pemilik uang yang mengutangkan itu jadinya ke kantor," kata Hisam, Rabu (1/2/2023).
Hisam menambahkan, dari konfirmasi ke beberapa orang yang melapor, didapati bahwa hal tersebut merupakan urusan personal. Secara kelembagaan KPID tak bisa memberikan solusi apapun kepada pemilik utang.
"Kami juga akan menjaga nama lembaga. Sesuai aturan kami akan bawa ke ranah kelembagaan secara internal. Kami akan koordinasi dengan DPRD Riau sebagai pengawas kami," kata Hisam.
Berdasarkan Undang Undang penyiaran, dengan turunan Peraturan KPI tentang kelembagaan, akan dilakukan proses tindak lanjut terhadap hal tersebut, dan tetap berkoordinasi dengan DPRD Riau.
"Besok kami dipanggil DPRD untuk menyampaikan laporan kinerja 2022, dan kami akan sampaikan hal ini ke DPRD, agar publik tidak merasa kami terkesan menutup-nutupi dan bersekongkol terhadap persoalan ini," ujarnya.
"Secara internal juga kami resah dengan kondisi seperti ini, tentunya harus ada jalan keluar. Susah juga kita kalau tiap hari didatangi orang ke kantor untuk nagih utang yang tidak ada hubungannya dengan kantor. Ada beberapa memang orang yang datang," cakapnya lagi.
Disinggung mengenai bagaimana komunikasi yang terjalin antara komisioner dengan oknum RS, Hisam mengaku juga kesulitan.
"Kami juga bagaimana ya, dia susah dihubungi. Kami ada grup WhatsApp, dia juga jarang respon," cakapnya lagi.
Maka dari itu, saat dipanggil ke DPRD besok, pihaknya akan menyampaikan bahwa sesuai aturan ada tahapan terhadap persoalan tersebut.
Mekanismenya, kata Hisam pada pasal 10 ayat 1 undang undang penyiaran, ada syarat untuk menjadi komisioner, kemudian ada pasal tentang proses Pergantian Antar Waktu yang diatur sendiri oleh ketentuan KPI, merujuk peraturan KPI nomor 01 tahun 2014 tentang kelembagaan KPI, diatur PAW tentang meninggal dunia, mengundurkan diri, berkekuatan hukum tetap, dan yang tidak sesuai dengan KPI.
"Kalau ditanya PAW, bisa saja, tapi ada opsi juga kemarin yang mengatakan dibentuk Dewan Kehormatan Etik, ya opsi-opsi ini akan kami sampaikan ke DPRD, konsekuensi ini memang harus dihadapi, daripada kami membawa kasus ini berlarut larut," cakapnya.
"Intinya kami di internal juga sudah risih, semoga dengan besok hearing dengan DPRD jadi terang benderang," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya oknum Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Periode 2021-2024 berinisial RS dikabarkan terlilit utang. Parahnya, tak hanya satu dua orang yang menjadi korban, tapi banyak korban. Bahkan beberapa informasi yang dirangkum, jika dikumpul utang dari banyak korban tersebut, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Usut punya usut, ternyata korban sudah mengadukan hal tersebut kepada Komisioner KPID Riau.
Persoalan ini dibenarkan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Falzan mengatakan bahwa memang ada korban yang melapor, dan pihaknya sudah memanggil RS.
"Kejadian mereka diluar kantor. Selaku ketua KPID, kami memanggil beliau untuk bisa menyeselaikan lah persoalan beliau diluar itu. Sudah kita panggil dan buat teguran ke beliau," kata Falzan.
Namun, kata Falzan, jika memang persoalan ini nantinya perlua menjadi perhatian, akan diselesaikan di Komisi I DPRD Riau.
"Kalau nanti persoalan ini mesti jadi perhatian, di DPRD nanti," cakapnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |











































01
02
03
04
05

















