

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 30 orang saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) investasi bodong Fikasa Group. Perkara ini melibatkan petinggi Fikasa Group.
Terdakwa adalah Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Christian Salim selaku Direktur PT TGP, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP serta Maryani, Marketing Freelance PT WBN.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan, hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi setelah menolak keberatan terdakwa atas dakwaan JPU atau eksepsi.
"Eksepsi para terdakwa ditolak hakim. Putusan sela itu disampaikan pada sidang yang digelar pekan kemarin. Hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi. Ada 30 orang saksi, termasuk saksi korban," kata Zulham, Rabu (1/2/2023).
Zulham menegaskan, JPU siap membuktikan perbuatan TPPU yang dilakukan para terdakwa. "Insya Allah, Tim JPU siap membuktikan," tegas Zulham.
Salah seorang anggota Tim JPU, Rendi Panolisa menambahkan, harus Selasa (31/1/2023), sejumlah saksi dihadirkan di persidangan. Namun sidang tersebut terpaksa ditunda karena tim penasehat hukum berhalangan hadir. "Sidang diundur," ucapnya.
Diketahui, para terdakwa sebelumnya pernah dihadapkan ke persidangan dalam perkara pokok, yakni investasi bodong yang merugikan nasabahnya dengan total Rp84 miliar. Sama halnya perkara investasi bodong, untuk perkara TPPU juga ditangani penyidik pada Bareskrim Polri.
Pada perkara itu, Bhakti Salim, Agung Salim, Christian Salim, dan Elly Kasim divonis masing-masing 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp20 miliar subsidair 11 bulan kurungan. Maryani dihukum 12 tahun penjara dan dan denda sebesar Rp15 miliar subsidair 8 bulan kurungan.
Kelimanya, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut.
"Barang bukti poin 1 sampai 217 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lainnya, yakni TPPU," kata Zulham.
Majelis hakim turut mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan saksi Archenius Napitupulu yang mengajukan permohonan ganti rugi atas nama saksi sendiri, Pormian Simanungkalit, Meli Novriyanti, Agus Yanto Manaek Pardede, Elida Sumarni Siagian, Pandapotan Lumbantoruan, Oki Yunus Gea, Timbul S Pardede dan Darto Jonson Marulianto Siagian, dengan lampirannya yang digabung dengan perkara pidana dengan total Rp84.916.000.000
Dalam perkara TPPU tersebut, para terdakwa akan didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.











































01
02
03
04
05


















