

![]() |
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rolan Hilir menyerahkan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunam fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi tahun 2018, Nathanael Simanjuntak, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tersangka segera diadili di pengadilan.
Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dam barang bukti dilakukan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Rabu (1/2/2023). Tersangka merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu.
"Pada hari ini dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti setelah sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka NS dinyatakan lengkap," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto.
Penyerahan tahap II diserahkan langsung di oleh Penyidik Herdianto selaku Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir kepada JPU Jupri Wandy Banjarnahor. Salah satu barang bukti yang diserahkan yaitu uang sejumlah Rp500 juta.
Uang tersebut sebelumnya dititipkan perwakilan keluarga tersangka kepada penyidik yang akan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara. Selanjutnya, JPU akan segera melimpahkan tersangka ke pengadilan.
"Saat ini Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," tutur Bambang.
Saat prosea penyidikan, Nathanael sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik. Nathanael dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa Tim Penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Rokan Hilir pada Jumat (7/10/2022) di Jakarta.
Dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.
Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana t diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Selanjutnya tersangka NS kembali dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Sialang Bungkuk Kelas II B Pekanbaru selama 20 hari ke depan," kata Bambang.
Perkara itu sebelumnya juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Rokan Hilir |











































01
02
03
04
05


















