PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau telah memanggil pimpinan rekanan pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur Provinsi Riau, Rabu (1/2/2023).
Pemanggilan tersebut terkait lambatnya pekerjaan 6 payung elektrik dari waktu yang ditargetkan. Padahal kontraktor telah diberikan kesempatan 50 hari kerja setelah selesai kontrak pada akhir tahun 2022 lalu.
Pembangunan 6 payung elektrik Masjid Raya Annur Riau dikerjakan oleh rekanan asal Jakarta Timur yaitu, PT Bersinar Jesstive Mandiri, dengan nilai kontrak sebesar Rp40,7 miliar dari pagu anggaran lebih kurang Rp42 miliar.
"Kita sudah panggil pimpinan rekanan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau. Kita minta komitmen mereka untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," kata Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Cipta Karya Thomas Larfo Dimiera, Rabu (1/2/2023).
Saat pemanggilan rekanan payung elektrik, lanjut Thomas, hadir Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai pendampingan kegiatan puluhan miliar itu.
"Setelah kita panggil, mereka (kontraktor) menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak," ujar Thomas.
Namun, lanjut Thomas, pihaknya minta kontraktor untuk menambahan man power (pekerja) sesuai dengan arahan pengawas, agar kegiatan dapat digesa.
"Mereka menyatakan tidak ada kendala keuangan, dan mereka siap untuk menambah man power di lapangan setelah kita minta percepatan," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |