

![]() |
Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, dan tim lakukan penggeledahan di kantor PLN.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru, Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran (TA) 2019. Dokumen itu akan dipelajari.
Dokumen itu diamankan dari penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi. Penggeledahan pertama dilakukan di Kantor PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) yang beralamat di Perum Citra Garden, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru pada Senin (30/1/2023).
Penggeledahan kedua dilakukan di kantor PT Twink Indonesia yang beralamat di Twink Center 7th Floor, Jalan Kapten Tendean Nomor 82 Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam kegiatan itu, tim Kejati Riau dibantu oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Ada beberapa orang (tim jaksa penyidik) yang berangkat ke Jakarta untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan di perusahaan tersebut. Setibanya di sana, tim langsung berkoordinasi dengan tim dari Kejari Jaksel," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah, Rabu (1/2/2023).
Dengan adanya tim dari Kejari Jaksel, kata mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang di Provinsi Kepulauan Riau itu, timnya lebih cepat bekerja dalam proses penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen di PT Twink Indonesia.
"Poses (penggeledahan dan penyitaan dokumen) yang dilakukan tim dari Kejati Riau bisa lebih cepat. Semua berjalan lancar dan aman," lanjut Rizky yang juga pernah menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru.
Ditambahkannya, saat ini proses penyidikan dugaan korupsi tersebut masih tersebut berjalan. Tim penyidik tengah mempelajari dokumen-dokumen yang disita dari kantor PT Twink Indonesia dan PLN UIP Sumbagteng.
"Dokumen-dokumen itu sedang kami pelajari. Intinya penyidikan masih terus kami lakukan. Saksi-saksi juga kami panggil," ungkap mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Proyek pembangunan SKTT Bawah Tanah 150 kV GIS Gardu Garuda Sakti Kota Pekanbaru dianggarkan pada 2019 dengan nilai Rp300.020.484.638. Penyelidikan sudah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.
Jaksa meningkatkan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada 10 Januari 2023 . Dari hasil gelar perkara ditemukan adanya tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Rizky memaparkan, pada tahun 2019, Unit Induk Pembangunan (IUP) PLN Sumatera Bagian Tengah, Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPTJ) Riau - Kepri, melaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 kV GIS Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti. Anggaran bersumber dari PLN dengan nilai pagu Rp300.020.484.638.
Dari nilai itu disepakati berdasarkan hasil proses lelang terbatas dimenangkan PT Twink Indonesia dengan nilai kontrak Rp 276.350.608.665. Dalam perjalanannya dilakukan adendum pertama terkait perubahan nilai kontrak Rp 306.758.014.769 dan adendum kedua perubahan nilai kontrak Rp 309.604.828. 258.
Sesuai kontrak, harusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada Januari 2021. Namun hingga tahun kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai. Terdapat beberapa dugaan melawan hukum yang mengindikasi kerugian keuangan negara karena sampai saat ini pekerjaan belum selesai.
Pekerjaan pun tidak dilakukan pemutusan, tidak ada amandemen waktu. Hal itu diduga baru dilakukan setelah jaksa memanggil para pihak untuk diklarifikasi.
















01
02
03
04
05


















