Foto: Antara.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mendakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli bukti sabu yang ditukar tawas.
Dalam dakwaannya JPU menuturkan uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kilogram sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Baca: Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Didakwa Jual Barang Bukti Sabu
"Selanjutnya saksi Dody Prawiranegara menyerahkan paper bag kecil yang di dalamnya berisi mata uang singapura sejumlah 27.300 SGD (dua puluh tujuh ribu tiga ratus dolar singapura) dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa di ruang tamu rumah terdakwa," ujar JPU dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negri Jakarta Barat, (2/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskan JPU, bahwa uang yang diterima oleh Teddy itu awalnya dalam bentuk mata uang Rupiah, namun sebelum disetorkan kepada Teddy uang tersebut terlebih dahulu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk mata uang dolar Singapura.
"Pada tanggal 26 September 2022, saksi Dody Prawiranegara bersama dengan saksi Fatulah Adi Putra menukarkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu di Bank BCA Cibubur Arumdina dan di Perusahaan Penukaran Mata Uang Asing Dolar Ásia Cibubur sebesar tiga ratus juta Rupiah, ke dalam mata uang dolar Singapura," jelasnya.
Tidak hanya itu, secara keseluruhan isi dari dakwaan JPU dengan tegas bahwa Teddy Minahasa menawarkan, membeli, menjual, dan perantara kasus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang bukti sitaan.
Usai mendengarkan dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, menanyakan kepada terdakwa Teddy apakah mengerti soal dakwaan yang disampaikan penuntut umum. Kemudian, majelis hakim memberikan kesempatan Teddy dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan eksepsi.
"Apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? Silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim lagi.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy dengan tegas.
Pernyataan senada juga turut dilontarkan oleh Kuasa Hukum Teddy Minahasa yang dipimpin Hotman Paris Hutapea. Sebagai bentuk perlawanan Hotman menyatakan jika diizinkan dirinya siap dan bersedia untuk langsung menyampaikan eksepsi dalam kesempatan sidang itu.
"Mohon izin, kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," ujar Hotman Paris.