PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi I DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Kamis (2/2/2023). Hasilnya, besar kemungkinan akan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) di jajaran KPID.
Komisi I merekomendasikan agar lembaga pengawas penyiaran itu membentuk dewan kehormatan sebagai langkah menjatuhkan sanksi kepada Komisioner KPID Riau berinisial RS.
"Kami merekomendasikan untuk membentuk dewan kehormatan, supaya dapat menyelesaikan persoalan ini. Untuk menjaga kehormatan lembaga KPID Riau agar nanti lembaga ini diwariskan dalam keadaan terhormat di mata masyarakat," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim.
Senada dengan Eddy Yatim, Anggota Komisi I Abdul Kasim mengatakan, awalnya, kasus RS ini persoalan pribadi. Kalau dia tidak membawa nama lembaga, kata dia, sebenarnya tidak ada masalah.
"Karena ini membawa nama lembaga, ini harus segera dituntaskan. Kami minta cepat dituntaskan. Bentuk Badan Kehormatan. Kalau tidak ada Badan Kehormatan, kita tidak bisa menuntaskan. Ini mengenai kode etik. Dia menyalahgunakan jabatannya," kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPID Riau Hisyam Setiawan mengatakan, sesuai aturan memang belum bisa mengatakan akan ada PAW. Menuju ke PAW, harus ada dewan kehormatan yang dibentuk KPID.
"Karena sesuai regulasinya seperti itu. Nanti dewan kehormatan lah yang akan memberikan rekomendasi kepada kami, apakah itu dilakukan PAW atau tidak. Tadi ketua Komisi I sudah menyampaikan, sudah sepakat akan membentuk dewan kehormatan," kata dia.
Kata dia, Dewan kehormatan ini terdiri dari lima orang. Satu orang utusan dari KPID Riau, dua orang dari DPRD Riau, satu orang dari pemerintahan dan satu orang dari tokoh masyarakat. Tentunya, kata dia, nanti KPID segera melakukan rapat pleno untuk dapat melakukan pembentukan dewan kehormatan itu.
"Karena prosesnya itu ada di kami. Kalau berlama-lama nama baik lembaga kami yang akhirnya dilihat tidak baik. Kepercayaan publik ke kami akhirnya juga menurun," kata dia.
Kata dia, apa yang dilakukan RS ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran kode etik di tubuh KPID Riau.
"Ya sudah. Karena dalam tata tertib kita itu salah satunya ada poin menjaga nama baik lembaga. Berarti kan kalau prosedurnya adalah dia meminjam uang kepada orang itu urusan dia. Tetapi ketika dia menjamin simbol-simbol lembaga dan parahnya itu tidak terwujud dia membayar utang, artinya kan dia mencoreng nama lembaga ini. Sampai sekarang kondisinya tidak bisa dihubungi," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |