
![]() |
Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) Jonli
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Status Komisaris PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) atas nama Jonli dipertanyakan Komisi III DPRD Riau. Sebab, yang bersangkutan saat ini merupakan ASN Pusat sebagai tenaga fungsional.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Riau H Zulkifli Indra, hal ini telah melanggar aturan. Kata dia, seharusnya seseorang duduk sebagai Komisaris di BUMD merupakan pejabat aktif eselon II di Pemprov Riau.
Ia menjelaskan, di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian dewan pengawas atau anggota dan anggota direksi BUMD yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 yang termaktub dalam pasal 17 menyebutkan bahwa jabatan komisaris BUMD merupakan berasal dari pejabat daerah.
"Dengan demikian kita meminta Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi salah seorang komisaris di PT PIR. Karena yang bersangkutan bukan lagi pejabat daerah," kata Zulkifli Indra, Jumat (3/2/2023).
Sebab, lanjut dia, yang bersangkutan bukan pejabat daerah, maka yang bersangkutan harus diganti. Ia khawatir, jika persoalan ini didiamkan akan ada temuan.
"Artinya, dalam hal tidak menjalankan ketentuan Permendagri sejak yang bersangkutan resmi berstatus ASN Pusat. Harusnya diminta atau tidak diminta yang bersangkutan legowo mundur," kata dia.
Ia menyebut, dalam waktu dekat, Komisi III akan mengundang Biro Ekonomi untuk meminta penjelasan tentang persoalan ini. Ini juga termasuk tentang pengangkatan Staf Ahli Komisaris PT PIR Yan Prana.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |
























H. Salahuddin












01
02
03
04
05







