PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau telah menggelar rapat pleno, Kamis sore kemarin. Rapat pleno itu untuk membentuk Dewan Kehormatan yang akan menentukan nasib Komisioner KPID Riau berinisial RS yang jarang masuk kantor.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Riau Bambang Suwarno mengatakan, pihaknya mendapatkan rekomendasi dari DPRD Riau untuk membentuk Dewan Kehormatan terkait persoalan kasus RS yang juga diduga terlilit utang kepada sejumlah pihak.
Kata dia, berdasarkan rekomendasi itu nantinya Dewan Kehormatan akan bekerja menyelesaikan persoalan kasus RS dan akan memanggil RS untuk dimintai keterangan.
"Semalam sore kami sudah rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Kehormatan. Soal nama-namanya sedang diinventarisir," kata Bambang, Jumat (03/02/2023).
Bambang menegaskan, pembentukan Dewan Kehormatan itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Jadi ditetapkan dari Komisi I DPRD Riau ada dua orang, tokoh masyarakat seorang, pemerintah seorang, kemudian KPID Riau seorang itu kami tunjuk Hisyam Setiawan," kata dia.
Sementara mengenai perwakilan dari Komisi I DPRD Riau, ia menuturkan terlebih dahulu pihaknya akan bersurat ke Pimpinan DPRD Riau.
"Nanti pimpinan menunjuk Anggota Komisi I untuk Dewan Kehormatan. Mungkin Senin kami akan bersurat secara resmi kepada tokoh masyarakat dan pemerintah juga," kata dia.
Ia berharap, dalam waktu 14 hari sudah bisa memutuskan apakah RS dicopot dari jabatan atau tidak. Sebab, KPID tak mau berlama-lama lantaran nama baik lembaga menjadi taruhan.
Sebelumnya, Komisioner KPID Riau Hisyam Setiawan, menjelaskan hal yang dilakukan RS sudah termasuk ke dalam pelanggaran kode etik di tubuh KPID Riau. Hal itu dikatakannya jika merujuk tata tertib lembaga dalam hal menjaga nama baik lembaga.
"Berarti kan kalau prosedurnya adalah dia meminjam uang kepada orang itu urusan dia. Tetapi ketika dia menjamin simbol-simbol lembaga dan parahnya itu tidak terwujud dia membayar utang, artinya kan dia mencoreng nama lembaga ini. Sampai sekarang kondisinya tidak bisa dihubungi," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |